PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi beroperasi sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di Indonesia, setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia pada 28 Juni 2024.
Selain itu, KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, yang menegaskan bahwa semua prosedur, pengaturan, dan mekanisme yang diterapkan oleh KPEI sudah memenuhi standar internasional.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, pengembangan CCP PUVA, akan membuat pasar keuangan Indonesia dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik di tengah dinamika ekonomi global yang semakin terkoneksi.
KPEI, yang sebelumnya telah menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk transaksi efek di pasar modal, kini memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing.
Transformasi ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat peran KPEI sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional.
KPEI akan memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, serta manajemen agunan yang andal guna mendukung implementasi CCP dan pengembangan pasar uang serta valuta asing.
Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, Bank Indonesia bersama delapan bank besar nasional telah resmi menjadi pemegang saham KPEI pada 26 September 2024. Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.