Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Pencabutan Izin Usaha dilakukan lantaran Investree dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan juga dilakukan sebab kinerja perusahaan yang memburuk. Capaian negatif perusahaan dinilai mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat," kata Ismail dalam keterangan resmi OJK, Senin (21/10). 

Menurut Ismail, penyelenggara LPBBTI yang berintegritas seharusnya memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai. Hal itu diperlukan untuk perlindungan nasabah atau masyarakat.

Ia mengatakan, OJK sebelumnya telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, dan mendapatkan investor strategis yang kredibel sebelumnya. Otoritas juga telah meminta dilakukan perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

“Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” ujar Ismail. 

Lebih jauh Ismail mengatakan, sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha atau PKU sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan hingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin," tuturnya. 

OJK Perintahkan Investree Penuhi Kewajiban

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin usaha Investree, OJK mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, mengaburkan pencatatan kekayaan, serta melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. 

Selain itu OJK juga mewajibkan Investree menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Investree juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan memberikan informasi secara jelas kepada  pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” ujar Ismail. 

Selain itu Investree juga diperintahkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. “OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail. 

Menurut Ismail, sebagai langkah mitigasi, OJK mengeluarkan larangan kepada  Adrian Asharyanto Gunadi menjadi pihak utama atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan. OJK juga mendorong penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya serta menelusuri aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain pada Lembaga Jasa Keuangan.” 

Lebih jauh Ismail mengatakan OJK akan mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri  dan melakukan langkah lain kepadanya bersama dengan pihak lain yang dinilai terlibat dalam kegagalan Investree. 



Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail