BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan hingga Dana Pensiun di Pindad

Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
25/10/2024, 17.29 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau LHP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pindad (Persero), anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya untuk periode 2021 hingga semester I 2023.  

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalah pengelolaan finansial hingga dana pensiun. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," kata Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam pernyataan tertulis dikutip Jumat, (25/10). 

BPK juga menemukan beberapa permasalahan lain terkait pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK). Selain itu juga ditemukan pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.

Pindad Diminta untuk Meningkatkan Pengawasan

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan. BPK juga meminta Direksi Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.

"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," ujar Slamet. 

Meskipun begitu, BPK mengapresiasi langkah-langkah Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian Pindad mencapai 94,25%, yang berarti melampaui target penyelesaian BPK 75%.

LHP ini juga sudah disampaikan langsung oleh Anggota VII BPK atau Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo kepada jajaran Direksi Pindad di kantor pusat BPK pada Senin (21/10). BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Pindad untuk memastikan Pindad menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Reporter: Rahayu Subekti