OJK Blokir 10.891 Entitas Ilegal sejak 2017, Pinjol Ilegal Paling Banyak

Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10.891 entitas ilegal sejak 2017 hingga Oktober 2024. Sebagian besar merupakan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Penulis: Hari Widowati
4/11/2024, 10.43 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10.891 entitas ilegal sejak 2017 hingga Oktober 2024. Pinjaman online atau pinjol ilegal merupakan entitas yang paling banyak diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yakni 9.180 entitas atau 84,3% dari total entitas yang diblokir.

Menurut data OJK, pada periode 2017 hingga Oktober 2024 entitas investasi ilegal yang diblokir oleh Satgas PASTI sebanyak 1.460 entitas. Sisanya adalah entitas gadai ilegal yang mencapai 251 entitas.

Pada periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total aduan tersebut, sebanyak 13.020 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

"Kami telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal," kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, di Jakarta, Jumat (1/11).

OJK juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. OJK melalui satuan kerja pengawas bank memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Selain memblokir rekening bank terkait entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selanjutnya, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Ekosistem Keuangan Inklusif Tingkatkan Inklusi dan Literasi di Perdesaan

OJK terus berupaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di perdesaan untuk melindungi masyarakat desa dari bahaya layanan keuangan ilegal, seperti pinjol ilegal dan lintah darat. Friderica mengungkapkan rendahanya pengetahuan masyarakat desa terhadap produk-produk keuangan formal menjadi alasan maraknya layanan keuangan ilegal di daerah tersebut.

Untuk itu, OJK telah meluncurkan program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di beberapa titik perdesaan di Indonesia. Program ini bertujuan mengedukasi masyarakt desa tentang pentingnya inklusi keuangan dan bagaimana cara mengakses layanan keuangan yang aman dan legal.

Friderica mengatakan program EKI diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di perdesaan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Masalah pinjol ilegal ini juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan menambah alat kelengkapan dewan dengan Badan Aspirasi.

Menurut Cucun, Badan Aspirasi bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk jika menjadi korban judi online, pinjol ilegal, maupun ketidakadilan penegak hukum. "Bukan hanya terkait demonstrasi, misalkan ada keluhan masyarakat seperti korban mafia tanah, pinjaman online (ilegal), korban judi online, atau yang lainnya. Rakyat bisa mengadu ke badan tersebut," ujar Cucun, di Jakarta, Rabu (9/10).

Badan Aspirasi akan melanjutkan aduan tersebut ke komisi terkait. Selanjutnya, komisi terkait akan membawanya ke rapat kerja dengan pemerintah, baik kementerian maupun lembaga yang menjadi mitra kerja komisi tersebut.