Sri Mulyani Ungkap Wilayah Penemuan Rokok Ilegal hingga Narkoba, Marak di Jawa

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaynym.
Menko Polkam Budi Gunawan (tengah) didampingi Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memperlihatkan barang-barang sitaan usai penyampaian hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
14/11/2024, 20.12 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya untuk kasus pada periode Oktober-November 2024. Bea Cukai bersama dengan aparat kepolisian telah membongkar penyelundupan rokok ilegal hingga narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Bea Cukai membongkar penyelundupan rokok ilegal pada periode Oktober-November 2024. Bea Cukai menemukan penyelundupan 6,76 juta batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini dengan perkiraan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11). 

Dia menjelaskan rokok batang yang disita kini ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.

Selain itu, terdapat juga penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari dua kasus di Tangerang dan Jawa Barat. Penindakan ini dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta. Status perkaranya kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu juga melakukan penindakan 705 ribu keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor. Penyelundupan ini berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya yaitu penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. “Nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN,” ujar Sri Mulyani. 

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Narkotika 

Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional atau BNN untuk menggagalkan penyelundupan narkotika. Sri Mulyani mengatakan telah dilakukan penindakan terhadap 67 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

Selanjutnya juga penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. “Ini berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi,” kata Sri Mulyani. 

Selain itu penindakan juga dilakukan terhadap 23 kg narkotika jenis ganja. Narkotika ini berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terhadap tiga ribu butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Begitu juga dengan penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.




Reporter: Rahayu Subekti