13 Tahun Berkiprah, OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewati Berbagai Krisis

Fauza Syahputra|Katadata
Dua orang pegawai berjalan di luar gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (15/5/2024).
22/11/2024, 08.36 WIB

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi, mengatur dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan yang menjadi tonggak utama perekonomian nasional.

Sepanjang 13 tahun berkiprah, OJK telah berhasil membawa sektor jasa keuangan melewati berbagai tantangan ekonomi baik yang terjadi karena geopolitik global hingga badai besar yakni pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 lalu.

Saat merespons pandemi Covid-19 misalnya, tak menunggu lama, OJK mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Kebijakan ini dimulai Maret 2020 dan berakhir pada Maret 2024 setelah diperpanjang sebanyak dua kali. Jumlah debitur peserta restrukturisasi Covid tercatat mencapai Rp820 triliun dengan jumlah debitur mencapai 6,8 juta termasuk para pelaku UKM.

Meski pandemi Covid sudah berlalu, tantangan perekonomian Indonesia termasuk di sektor jasa keuangan belumlah usai. Saat ini, risiko geopolitik global tersebut belum hilang bahkan kembali berlanjut dengan masalah yang lebih kompleks. Yakni eskalasi konflik di Timur Tengah yang memanas, serta dinamika politik dunia paska-terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.

Instabilitas yang terjadi di Timur Tengah itu, menyebabkan harga komoditas safe haven seperti emas meningkat. Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global. Kondisi ini mendorong aliran modal keluar (outflow) dari negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging markets mayoritas melemah.

Meskipun dibayang-bayangi persoalan perekonomian dan geopolitik global yang penuh ketidakpastian, OJK terus berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan kinerja yang terus bertumbuh positif dan risiko yang terkendali.

Di sektor perbankan, kredit per September 2024 tumbuh double digit sebesar 10,85 persen yoy menjadi Rp7.579,25 triliun. Di mana kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen. Selanjutnya, diikuti oleh kredit konsumsi 10,88 persen dan kredit modal kerja 10,01 persen.

Tingkat profitabilitas bank (ROA) meningkat ke 2,73 persen (Agustus 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan  stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada  di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,85 persen (Agustus 2024: 26,69 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Di pasar modal khususnya di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun (naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen ytd) pada 29 Oktober 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd (ytd: naik 0,52 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd (ytd: net redemption Rp5,26 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp159,19 triliun di mana Rp4,66 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru.  Sementara itu, masih terdapat 129 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun.

Pada sektor perasuransian, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun.

Permodalan industri asuransi komersial juga masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.

Di sektor usaha pembiayaan, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024 (Agustus 2024: 10,18 persen yoy) menjadi Rp501,78 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen (Agustus 2024: 2,66 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2024: 0,83 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali (Agustus 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy (Agustus 2024: 35,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen (Agustus 2024: 2,38 persen).

OJK Responsif terhadap Perkembangan Industri yang Cepat

Direktur Riset Jasa Keuangan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Etikah Karyani mengungkapkan kehadiran OJK sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan menjadi sangat penting lantaran banyaknya terpaan ekonomi baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dilakukan OJK sudah banyak melakukan inovasi dengan membuat sejumlah regulasi yang mendukung sehingga kestabilan dapat terjaga di tengah isu geopolitik.

”Penting bagi OJK untuk semakin meningkatkan perannya dalam menjaga perlindungan konsumen terkait transparansi informasi produk (dan penegakan aturan jika terjadi pelanggaran),” kata Etikah. 

Sementara itu, Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan di tengah tugas yang berat dalam mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan, OJK telah  menjalankan perannya dengan baik.

“Memang masih banyak permasalahan dan tantangan di industri jasa keuangan tetapi saya melihat OJK sudah melakukan perannya dengan baik,” ujar Piter, kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).

Dari sisi regulasi, kata Piter, OJK sudah cukup responsif dalam memperbarui regulasi sesuai dengan perkembangan industri yang sejalan dengan teknologi yang pesat.

“Industri keuangan itu berkembang dengan cepat dengan adanya teknologi sehingga OJK harus cepat melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sejauh ini OJK sudah mengimbangi laju kecepatan itu,” ungkapnya.

Sebagai lembaga otoritas di sektor jasa keuangan, peran OJK sangat strategis dalam menjaga sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional. Di usianya yang ke-13 tugas OJK yang sudah sangat banyak akan bertambah lagi dengan pengawasan aset kripto, koperasi open loop dan usaha bullion.

Tentu bukan tugas yang mudah. Namun di usianya yang baru 13 tahun, OJK membuktikan berhasil menjaga industri jasa keuangan bertahan dari berbagai krisis dan memajukan industri jasa keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.