Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait dan pelaku industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi dan melakukan pelacakan lebih lanjut terkait rekening yang terindikasi dengan judi online.
“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11).
Jika OJK menemukan rekening terindikasi dengan judi online, maka akan langsung dilakukan pemblokiran. OJK lalu memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar pelacakan berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi dengan judi online.
"Dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan IASC, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujarnya.
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberi efek jera.
“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.
IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan peluncuran IASC di kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).