13 Tahun OJK: Transformasi di Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan” di Bali, Kamis (16/3/2023).
29/11/2024, 12.03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di usianya yang ke-13 tahun terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP). Tujuannya, meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, transformasi dan reformasi di bidang PPDP terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” ujar Ogi.

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian isu terkini dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Misalnya, dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK di mana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.

Ogi menuturkan, OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK dimana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). 

“Tujuannya untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028.

Pada sisi perizinan, OJK juga sudah melakukan beberapa transformasi seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi.

Sementara dari sisi pengawasan, telah dilakukan koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan three layers pengawasan, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, serta pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya.

Kinerja PPDP

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen secara year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun. 

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024. Adapun posisi asetnya pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.

Pertumbuhan sektor PPDP yang positif ini tak lepas dari peran OJK yang telah berdiri selama 13 tahun. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai OJK telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator dengan baik.

“Menurut pandangan kami, dalam fungsinya sebagai pengawas dan regulator, OJK telah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menerbitkan aturan bagi 

para pelaku industri asuransi jiwa serta mengawasi penerapan aturan tersebut dengan baik,” ujar Togar, dihubung Katadata.co.id, Kamis (28/11).

Di samping itu, OJK juga kerap melibatkan asosiasi dalam diskusi dan memberikan ruang kepada asosiasi untuk menyampaikan pandangan atau perhatian khusus terkait setiap aturan yang akan diterbitkan. 

“Hal ini memastikan bahwa aturan maupun kebijakan yang diterbitkan sesuai dengan perkembangan bisnis industri asuransi jiwa,” tambahnya.

Melalui Roadmap Industri Perasuransian 2023–2027, OJK juga terus memastikan industri asuransi dapat menjadi industri yang sehat yang memperkuat pengaturan dan pengawasan agar nasabah semakin terlindungi.

Beberapa langkah yang dilakukan OJK juga dipandang memiliki dampak yang signifikan khususnya di sektor PPDP. Seperti peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen melalui penerapan tata kelola yang baik,  mewajibkan sertifikasi dan izin operasional pada seluruh lini usaha PPDP.

OJK juga aktif menggalakkan kampanye literasi dan edukasi melalui program GENCARKAN, mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi konsumen sektor pembiayaan untuk menjaga stabilitas keuangan serta  menerapkan konsep 3 Lines of Defense dalam pengelolaan risik di perusahaan.

“Menurut kami dengan langkah-langkah yang dilakukan ini, kepercayaan masyarakat terhadap sektor PPDP dan industri keuangan secara umum akan terus meningkat,” terang Togar.