Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 mengenai penyedia likuiditas. Kebijakan ini sebagai langkah untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini memberikan dasar hukum bagi penyedia likuiditas untuk melakukan jual beli efek, baik oleh perusahaan efek maupun pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan perdagangan efek di pasar tetap lancar dan likuid.
Kebijakan ini juga mengatur tentang penyedia likuiditas atau liquidity provider, yaitu pihak yang mendapat izin dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek. Penyedia likuiditas juga berkewajiban memberikan kuotasi atas efek tertentu yang ditetapkan, agar perdagangan efek di pasar tetap lancar dan likuid.
POJK ini menetapkan bahwa pihak yang dapat berperan sebagai liquidity provider mencakup perantara pedagang efek dan pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK. Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini, antara lain:
- Persyaratan dan larangan bagi liquidity provider
- Transaksi short selling oleh liquidity provider
- Pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.
POJK ini akan berlaku enam bulan setelah tanggal diundangkan, yaitu mulai 8 November 2024. Ketika POJK ini mulai berlaku, maka:
- Ketentuan yang mengatur mengenai liquidity provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang kontrak derivatif efek; dan
- Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.