Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mengakui terdapat penarikan dana dari masyarakat pasca pembukaan rekening yang diblokir pemerintah. Meski begitu Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah itu dinilai masih dalam tahap wajar.
"Ada penarikan dana dari bank sedikit demi sedikit, tapi tidak ada penarikan dana langsung masif atau rush karena kami selalu mempromosikan bahwa dana mereka dijamin masyarakat," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menahan transaksi pada 120 juta rekening pada Mei-Juli 2025. Pembekuan sementara dilakukan pada rekening tidur atau dormant untuk menekan perputaran dana judi daring.
Purbaya berencana melakukan promosi akbar terkait penjaminan dana masyarakat di perbankan dalam waktu dekat untuk mencegah rush. Untuk diketahui, LPS menjamin simpanan milik masyarakat maksimum hingga Rp 2 miliar per rekening.
Purbaya menyampaikan dana masyarakat di sistem perbankan akan aman walaupun bank simpanan tersebut terganggu. "Jadi, uang nasaba di bank aman sekali," ujarnya.
PPATK mencatat perputaran dana judi daring (judol) pada paruh pertama 2025 menyusut drastis sebesar 72% secara tahunan menjadi Rp 99,67 triliun. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap rekening pasif sejak Mei 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, strategi tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas bandar judi online, terutama dalam menekan transaksi dan frekuensi setoran dana.
"Faktanya, penahanan rekening tidak aktif yang kami lakukan memberikan kontribusi dalam menahan pertumbuhan perputaran dana judol," ujar Ivan dalam Katadata Policy Dialogue, Selasa (5/8).
Menurut data PPATK frekuensi deposit ke rekening judol turun dari 33 juta kali menjadi hanya 7 juta kali pada periode Januari–Juni 2025. Secara keseluruhan, volume transaksi pada rekening terkait judol juga menurun 17% secara tahunan menjadi 174,39 juta kali.
Sementara itu, nilai total setoran ke rekening judol hanya mencapai Rp 17,5 triliun, merosot dari Rp 51,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
"Dampak penahanan rekening pasif sangat efektif dalam menekan kegiatan judol. Ini adalah upaya kami untuk menjaga integritas sistem keuangan di dalam negeri," kata Ivan.