OJK Buka Suara soal Menkeu Purbaya Bakal Taruh Dana Pemerintah di BPD

ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai positif rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah di BPD.
Penulis: Agustiyanti
9/10/2025, 18.09 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menempatkan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, langkah ini dapat berdampak positif bagi BPD dan diharapkan berdampak pada perekonomian daerah.

Meski demikian, Dian menjelaskan, likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara agregat saat ini masih sangat memadai. Hal ini tercermin dari sejumlah rasio likuiditas BPD, seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 217,65%, Intermediation Liquidity to Non-Core Deposit (ILNCD) sebesar 140,92%, dan Intermediation Liquidity to Deposit (ILDPK) sebesar 30,10%.

Menurutnya, data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada indikasi masalah likuiditas pada BPD. Dari sisi intermediasi, Loan to Deposit Ratio (LDR) BPD juga tercatat sebesar 78,70% atau berada di rentang batas sehat LDR 78%-92%.

“Nah hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD hingga posisi Agustus 2025 yang lalu itu lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara virtual, Kamis (9/10). 

Menurut Dian,  BPD perlu memperkuat infrastrukturnya, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), kebijakan internal, maupun manajemen risiko agar kebijakan penempatan dana pemerintah di BPD dapat berjalan efektif. Dengan demikian, penempatan dana itu dapat optimal untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Di sisi lain, menurut dia,t pemerintah perlu mempertimbangkan aspek suku bunga agar tingkat bunga yang diterapkan mampu menurunkan biaya dana (cost of fund)  dan akhirnya menurunkan suku bunga kredit. 

Ia juga menyarankan agar  jangka waktu penempatan dana sebaiknya tidak terlalu pendek. Hal ini mengingat variasi proyek daerah yang bisa berlangsung antara 1 hingga 10 tahun. Ia menyebut perlu tenor yang lebih panjang agar penyaluran dana dapat menjangkau berbagai proyek. 

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fokus intermediasinya.

“Nah ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menerus sebetulnya dilakukan oleh BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet,” ujar Dian. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membuka peluang untuk memperluas kebijakan penempatan uang negara di perbankan. Setelah sebelumnya menempatkan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank Himbara, Purbaya berencana memperluasnya ke bank daerah.

“Nanti saya tambah ke pemerintah daerah (pemda) juga, ke Bank Jakarta, bank yang lain juga,” kata Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, pemerintah masih memiliki ruang untuk menempatkan dana sebagai likuiditas di bank daerah hingga puluhan triliun rupiah. Namun, Purbaya menegaskan dana tersebut harus benar-benar tersalurkan ke sektor riil agar memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.

Gimana kalau saya tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta? Saya tanya tadi ke Pak Gubernur apakah Bank Jakarta bisa menyerap? Jangan sampai saya kasih duit, panik terusnya. Waduh nggak bisa menyalurkan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila