OJK Terima Laporan 27.395 Rekening Dipakai Judi Online, Minta Bank Blokir

ANTARA FOTO/Khalis Surry/wpa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening terkait aktivitas judi online.
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti
10/10/2025, 07.29 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 27.395 rekening di perbankan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, telah meminta bank untuk memblokirnya. 

Dian menjelaskan, jumlah meningkat dibandingkan periode sebelumnya. OJK sebelumnya telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang juga terindikasi terkait aktivitas judi online.

Menurut Dian, langkah ini merupakan tindak lanjut dari data dan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan laporan tersebut, OJK melakukan pengembangan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), guna memastikan tidak ada rekening yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan bank untuk menerapkan enhance due diligence (EDD), yaitu proses verifikasi yang lebih mendalam dan ketat terhadap nasabah atau transaksi berisiko tinggi. 

Melalui EDD, bank diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko kejahatan keuangan yang timbul dari aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi yang terkait judi online.

Selain itu, menurut dia, OJK juga meminta bank untuk memperkuat sistem keamanan digitalnya. Ini terutama seiring dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber yang semakin sistematis dan terorganisir.

“Penguatan tersebut mencakup peningkatan pemantauan terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi mengarah pada tindakan penipuan (fraud), serta peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan di jaringan perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina