OJK Minta Bank Modal Mini Naik Kelas, Merger dan Akuisisi Bakal Ramai?

Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti
8/11/2025, 07.30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan membuka opsi untuk menghapus kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 atau di bawah Rp 6 triliun. Bank-bank bermodal mini itu kini menerima surat imbauan dari OJK untuk meningkatkan permodalan melalui konsolidasi atau langkah strategis lainnya.

"Himbauan secara formal untuk penguatan fundamental dan konsolidasi telah kami sampaikan kepada bank-bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada akhir bulan Oktober lalu, melalui surat yang sudah kami kirim," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11).

Dian menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia menilai, bank-bank pada kelompok KBMI  memiliki ruang untuk membuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan baik organik maupun anorganik

Pihaknya juga telah meminta bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, kemudian permodalan, kualitas aset, tetap kelola badan bisnis dan juga prospek jangka panjang. Selain itu, mereka juga diminta mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik pendekatan masing-masing bank.

Menurutnya, penguatan permodalan dan kemampan bank penting di tengah perkembangan teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber. Dengan begitu, pertumbuhan bank yang berkelanjutan (sustainable) dapat terus didorong.

“Pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Kami mendorong dan mungkin juga akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan konsolidasi,” kata Dian. 

Ia menyatakan, OJK ingin agar bank-bank KPMB 1 tidak hanya berfokus pada keberlangsungan bisnisnya, tetapi juga berkontribusi memperkuat sistem perbankan nasional.

Dian menjelaskan bahwa pengelompokan bank saat ini masih berbasis pada modal inti. Namun, dalam praktik pengawasan, OJK juga mempertimbangkan faktor lain seperti kemampuan transformasi digital, kekuatan infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber serta manajemen risiko.

Faktor-faktor tersebut kini menjadi bagian dari dialog pengawasan atau prudential meeting dan akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kerangka pengelompokan bank ke depan. 

“Artinya, bank yang ingin naik kelas tidak hanya harus memenuhi kecukupan modal, tetapi juga menunjukkan kesiapan digital dan manajemen risiko yang lebih baik,” ujarnya.

OJK berencana menyederhanakan kategori bank sehingga hanya terdapat tiga kelompok utama. Namun, m saat ini langkah tersebut masih bersifat imbauan. Dian juga sempat menyebut tengah mempertimbangkan penghapusan KPMB 1.

“Kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu, apakah nantinya perlu diatur lebih lanjut melalui POJK atau ketentuan lain,” ujar Dian.

Ia menekankan bahwa OJK tidak akan memaksakan proses konsolidasi dalam waktu singkat agar proses konsolidasi berjalan secara hati-hati dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Saat ini, pengelompokan bank berdasarkan KBMI dibagi menjadi empat kategori yaitu KBMI I untuk bank dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KBMI II untuk modal inti Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun, KBMI III untuk Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri