Bos AFTECH Buka Suara soal Marak Izin Usaha Fintech Dicabut OJK
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) buka suara soal maraknya pencabutan izin usaha fintech oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya, OJK baru saja mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring alias pindar PT Crowde Membangun Bangsa.
Ketua Umum AFTECH sekaligus Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya terus mendorong penerapan standar tata kelola dan pengelolaan dana yang baik kepada para pelaku di industri teknologi keuangan. Namun, ia mengaku terdapat sejumlah perusahaan yang belum menerapkan standar-standar tersebut.
“Yang sebagian besar memang mengikuti, tapi yang tidak ada yang sempurna. Misalnya ada 1-2 perusahaan yang tidak mengikuti (aturan),” kata Pandu dalam konferensi pers Bulan Fintech Nasional di Kantor Danantara, Jakarta, Selasa (11/11).
Ia juga memastikan AFTECH selalu berkoordinasi dengan OJK untuk menangani anggota yang tidak mematuhi kode etik maupun standar tata kelola yang telah ditetapkan.
OJK Cabut Izin Usaha Startup Pinjaman Daring Crowde
OJK baru saja mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring alias pindar PT Crowde Membangun Bangsa. Startup fintech peer-to-peer (P2P) lending ini dinilai gagal melakukan penyehatan kondisi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus. “Dan, perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” ujar Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025, dikutip dari siaran pers pada Senin (10/11).
OJK menjelaskan Crowde juga gagal memenuhi sejumlah ketentuan penting, termasuk kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek tata kelola lainnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Atas hal itu, Crowde dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.
Crowde Sempat Diduga Gelapkan Dana
OJK mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender untuk keberlanjutan usaha pada Mei. Pada Maret, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank ke Polda Metro Jaya soal dugaan startup fintech lending Crowde menggelapkan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.
Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Berdasarkan pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani yang dilakukan J Trust Bank, ditemukan bahwa beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini. J Trust Bank bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bank menemukan adanya pelanggaran Perjanjian Kerja sama atau PKS, khususnya dalam penyaluran dana pinjaman. Laporan DealStreetAsia pada Agustus, menyebut Crowde diduga menyalahgunakan hampir Rp 100 miliar dana pinjaman dengan mengalihkan modal ke proyek pertanian palsu dan bisnis fiktif.
Dari total pinjaman Rp 1,3 triliun yang disalurkan pada 2021 – 2024, hanya sekitar Rp 500 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian, sementara Rp800 miliar lainnya diduga merupakan transaksi fiktif tanpa aset jelas. Dana tersebut berasal dari Bank Mandiri sekitar Rp 300 miliar – Rp 400 miliar, Bank BJB Rp 200 miliar, J Trust Bank, serta beberapa BPR lokal.