Bursa Calon Bos OJK Dibuka, Friderica Widyasari Bakal Maju?
Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bicara soal calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menyampaikan dukungannya kepada para pejabat OJK untuk maju.
“Kami mendorong teman-teman, pejabat-pejabat, deputi dewan komisioner OJK maju," kata Friderica yang akrab disapa Kiki itu kepada Wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, (13/2).
Kemudian, ketika ditanya peluangnya maju sebagai Ketua Dewan Komisioner, ia menepis karena saat ini masih berstatus Anggota Dewan Komisioner. "Aduh, kan sudah ADK (Anggota Dewan Komisioner),” kata Kiki.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi atau Pansel untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK. Ini setelah empat pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Pembentukan pansel OJK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Panitia Seleksi secara resmi membuka pendaftaran calon. Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
“Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” demikian tertulis dalam pengumuman, Rabu (11/2).
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Adapun mekanisme seleksi dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I berupa seleksi administratif, Tahap II meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, Tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta Tahap IV berupa afirmasi atau wawancara.
Hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis pengumuman tersebut.