Kesulitan Lapor SPT via Coretax, Purbaya Mengaku Kurang Bayar Rp 50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem Coretax. Dia melaporkan SPT sebagai wajib pajak orang pribadi.
Purbaya mengaku dalam prosesnya terdapat kekurangan bayar senilai Rp 50 juta untuk Tahun Pajak 2025. “(Kurang) Rp 50 juta kayaknya,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Ia menuturkan, kemungkinan itu terjadi lantaran penghasilannya yang berasal dari dua jabatan di tahun itu. Sebelum dilantik menjadi Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya menduduki kursi ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh, kecuali Anda satu tempat. Kalau waktu di LPS saya enggak pernah itu (kurang bayar), pas terus karena gaji cuma dari LPS,” ujar dia.
Bendahara negara itu juga bercerita pada saat pengisiannya didampingi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia tak menampik terdapat kendala dalam sistem tersebut.
Ia mengaku kesulitan masuk ke sistem Coretax. Butuh empat kali percobaan bagi Purbaya untuk berhasil masuk ke dalam sistem.
“Masuk, muter lagi. 'Gimana sih lu, empat kali baru bisa masuk?' Kadang-kadang sistemnya muter-muter, enggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi," katanya.
Purbaya mengatakan, pembenahan harus terus dilakukan agar para wajib pajak tak mengalami kesulitan. Ia pun memastikan akan melakukan perbaikan mulai dari sistem hingga desain.
“Pertama salah desain, lalu ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah, supaya cepat kalau pakai itu,” kata Purbaya.