Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pelemahan rupiah hingga menyentuh level Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat (AS) saat ini berbeda jauh dengan kondisi krisis moneter 1998.
Menurut Misbakhun, masyarakat kerap salah memahami pergerakan rupiah saat ini dengan apa yang terjadi saat krisis 1998 ketika nilai tukar rupiah mencapai Rp19.000 per dolar AS.
“Rupiah memang pada 1998 pernah mencapai melewati Rp 17.800 bahkan mendekati Rp 19.000. Tetapi rupiah saat itu berada di level tersebut berangkat dari angka Rp 2.000-an,” ujar Misbakhun pada Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED), Senin (25/5).
Ia menjelaskan, pelemahan rupiah pada krisis 1998 terjadi sangat ekstrem karena nilai tukar melonjak dari sekitar Rp 2.400-Rp 2.500 per dolar AS hingga mendekati Rp 17.000 dalam waktu singkat atau mengalami kenaikan ratusan persen.
Sementara itu, pelemahan rupiah saat ini dinilai masih berada dalam volatilitas yang terjaga karena bergerak dari kisaran Rp 16.800-Rp 16.900 menuju level Rp 17.600-Rp 17.700.
“Kalau kita lihat mungkin naiknya maksimal paling di level 5%. Dulu Rp 2.500 ke Rp 17.000 itu kan ratusan persen,” katanya.
Menurut Misbakhun banyak pihak-pihak yang menyamakan pelemahan nilai tukar rupiah saat ini dengan kondisi krisis 1998. Untuk itu ia meminta semua pihak agar tidak membangun persepsi seolah Indonesia sedang menghadapi situasi krisis seperti 1998 hanya karena nilai tukar rupiah melemah.
“Jangan sampai masyarakat memahami seakan-akan ada krisis yang menghantui kita,” ujarnya.
Ia menegaskan kondisi sektor keuangan nasional saat ini jauh lebih kuat dibandingkan masa krisis moneter 1998. Menurutnya, sistem perbankan nasional kini berada dalam kondisi solid dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi.
Misbakhun menyebut penguatan sistem keuangan nasional merupakan hasil dari berbagai reformasi struktural yang dilakukan pemerintah setiap menghadapi krisis ekonomi.
Ia mencontohkan, setelah krisis 1998 pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Kemudian setelah krisis keuangan global 2008, pemerintah kembali melakukan reformasi dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“Pengawasan perbankan dan regulasi perbankan dipisahkan. Makroprudensial dan mikroprudensial dipisahkan,” katanya.
Menurut Misbakhun, reformasi tersebut membuat Indonesia memiliki ketahanan sistem keuangan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai gejolak global, termasuk saat pandemi COVID-19.
“Tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial dan sebagainya,” ujar dia.
Ia menilai respons pemerintah dan otoritas keuangan dalam menghadapi setiap krisis selalu melahirkan kebijakan struktural baru yang memperkuat fondasi sistem keuangan nasional.
“Karena kita selalu memberikan respons yang struktural, memadai, dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid,” kata Misbakhun.