Himbara Minta Perpanjangan Penempatan SAL, Purbaya Enggan Kabulkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meminta perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Purbaya mengatakan, tenor penempatan dana SAL tersebut telah dipetakan sedemikian rupa sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan bisa ditarik.
“Enak aja dia. Jadi, yang Rp 200 triliun itu sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun tiga bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Purbaya menuturkan, Bank Indonesia (BI) nantinya akan mengisi likuiditas secara perlahan bilamana SAL tersebut ditarik dari Himbara.
“Pelan-pelan BI juga akan mengisi kalau dana kita tarik. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” katanya.
Himbara Minta Penempatan SAL Diperpanjang
Sebelumnya, Himbara meminta agar penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan tidak bersifat on call atau tidak dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan hal itu disampaikan para direktur utama Himbara saat rapat tertutup dengan Komisi XI dengan agenda kinerja penempatan dana pemerintah di perbankan pada Senin (6/7).
“SAL itu kan sisa anggaran lebih, yang rencananya mau ditaruh lagi ke bank Himbara. Cuma bank Himbara ingin penempatan SAL di bank untuk membantu likuiditas di perbankan Himbara itu supaya tidak bersifat on call,” kata Fauzi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Penempatan SAL secara on call adalah mekanisme penyimpanan uang negara di bank umum mitra dalam bentuk deposito. Dana ini bersifat sangat cair, berjangka pendek, dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
Fauzi mengatakan, Himbara meminta jangka waktu tiga hingga enam bulan bahkan satu tahun berkaitan dengan penempatan tersebut.
“Dia (Himbara) minta spare waktu lah, kurang lebih tiga sampai enam bulan, bahkan setahun, karena ketika orang mengambil kredit itu kan enggak bisa sebulan dua bulan,” kata dia.
Himbara mengungkapkan pencairan kredit memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk pengambilannya, yang rata-rata digunakan untuk modal kerja dan kredit usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Hingga kini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan SAL sebanyak empat kali, dengan rincian: September-November 2025, Maret-Mei 2025.
“Iya (Mei dikembalikan), Mei ini kan mereka minta waktu kalau pengembaliannya. Kalau prinsipnya orang meminjam, nasabah meminjam uang ke bank itu kan butuh waktu lah,” katanya.
Bank Himbara Butuh Modal Kerja
Fauzi menuturkan, alasan Himbara meminta tenor lebih panjang lantaran butuh untuk modal usaha hingga modal kerja dan lain sebagainya.
Menindaklanjuti permintaan Himbara tersebut, Fauzi mengatakan Komisi XI akan memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
“Supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor itu bisa dilakukan,” kata Fauzi.
Adapun, penempatan uang negara dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, dengan mekanisme tanpa lelang ini tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.