Pemerintah Bidik Investasi Rp 300-500 Triliun dari Pusat Keuangan Internasional
Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi global sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.
Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan angka tersebut masih merupakan estimasi awal dengan skenario moderat dan bergantung pada daya saing Indonesia dalam menarik investor dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura dan Dubai.
Herman menuturkan, pemerintah tengah menghitung potensi investasi yang dapat masuk melalui pembentukan kawasan PFII yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp 300 sampai Rp 500 triliun. Tapi, sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Herman, investasi tersebut berasal dari investor global yang memanfaatkan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia. Bentuk investasinya dapat berupa pendirian cabang bank asing maupun perusahaan yang berkedudukan di kawasan tersebut.
“Investasi global. Kalau kita buka ini berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ,” katanya.
Herman mengatakan tujuan utama pembentukan PFII bukan semata menghadirkan pusat jasa keuangan, melainkan membuka akses pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan besarnya potensi sumber daya alam domestik melalui pembiayaan dari investor internasional.
“Intinya kan kita ingin biar pendanaan jangka panjang itu masuk,” kata Herman.
Di sisi lain, meski menawarkan berbagai insentif bagi pelaku usaha, Herman menegaskan pemerintah akan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Karena itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan insentif yang berlebihan hingga memicu praktik race to the bottom atau menurunkan standar regulasi dalam persaingan menarik investasi.
“Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain, tapi detailnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," katanya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan PFI akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan fasilitas investasi.
Herman menuturkan, seluruh calon pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut nantinya akan melalui proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.
RUU PFII Bahas Skema Insentif
Saat ini pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PFII kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan. Herman mengatakan sejumlah substansi, termasuk skema insentif, masih dapat berubah mengikuti pembahasan bersama DPR dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Adapun, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026.
Ditargetkan, aturan ini dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar Kamis (2/7).
Dalam rapat tersebut disepakati RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I, apakah bisa disetujui?” Kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun diamini peserta yang hadir dalam rapat pendahuluan pembahasan RUU PFII tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menuturkan, pembahasan RUU PFII ini dipercepat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Misbakhun mengatakan, dalam UU P2SK, RUU PFII harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.
“Harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti kita akan lakukan, demi menjalankan amanat UU P2SK bahwa kita harus selesaikan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.
Pada saat yang sama, digelar pula rapat kerja dengan pemerintah yang pada intinya beragendakan penjelasan pemerintah atas RUU tentang RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU PFII, pembahasan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU PFII, Pembentukan Panja RUU PFII, dan penyerahan Naskah Akademik dan RUU PFII dari pemerintah kepada Komisi XI DPR.
Komisi XI telah sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal ssbagai Ketua Panja RUU PFII. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan RUU PFII ini disusun pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tercermin dalam Program Asta Cita.
“Upaya ini merupakan pengejawantahan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni bahwa tujuan pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Purbaya.
Purbaya menuturkan, pemerintah memandang perlunya membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Pembentukan
PFII, kata Purbaya, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.