Tawarkan Investasi Hijau ala MLM, Econext Ventures Disetop Satgas PASTI OJK

Lokernas.com
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Penulis: Hari Widowati
16/7/2026, 11.52 WIB

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Econext Ventures diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran investasi produk teknologi ekonomi hijau yang disamakan dengan securities crowdfunding.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam penawaran investasi tersebut, Econext mengklaim sedang mengurus izin di OJK. "Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding)," kata Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI OJK, dalam keterangan resmi, Kamis (16/7).

Econext juga diduga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, aplikasi maupun situs web yang digunakannya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait," ujar Hudiyanto. 

Setelah ALUDI mencabut keanggotaan Econext, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Econext diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. 

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK. 

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi illegal, atau pinjaman online illegal, Satgas PASTI meminta masyarakat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

"Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," kata Hudiyanto. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.