Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku influencer atau pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini lahir di tengah meningkatnya peran financial influencer atau finfluencer, kreator konten, hingga afiliator dalam mempromosikan produk investasi, pinjaman online, asuransi, maupun instrumen keuangan lainnya melalui media sosial.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/7).

Menurut OJK, perkembangan teknologi informasi membuat penyampai informasi memiliki pengaruh besar terhadap keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan. Di sisi lain, kondisi tersebut juga kerap dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Dalam aturan ini, yang dimaksud penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan suatu produk maupun layanan keuangan. Cakupannya meliputi edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi.

Daftar 10 ketentuan penting yang perlu diketahui influencer keuangan 

1. Wajib mengungkap hubungan dengan perusahaan keuangan

Influencer yang bekerja sama dengan bank, perusahaan sekuritas, fintech, asuransi, maupun lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyebutkan identitas serta hubungan kerja sama tersebut kepada publik.

Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa konten yang disampaikan merupakan bagian dari kerja sama komersial.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. OJK mengatur penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemasaran mencantumkan dan atau menyebutkan Informasi sebagai berikut:

  • Nama atau identitas penyampai informasi
  • Hubungan dengan pelaku jasa usaha kuangan atau PUJK

2. Harus terbuka jika menerima komisi atau imbalan

Influencer yang memperoleh keuntungan dari konten yang dibuat wajib mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis kepada masyarakat.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). OJK mewajibkan penyampai informasi menyampaikan pernyataan adanya kepentingan ekonomis secara jelas dan mudah dipahami.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kepentingan ekonomis meliputi:

  • Komisi, remunerasi, atau imbalan dari PUJK maupun pihak lain.
  • Keuntungan dari penggunaan produk atau layanan yang dipromosikan.
  • Keuntungan karena memiliki hubungan afiliasi dengan pihak tertentu.

Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai apakah suatu rekomendasi disampaikan secara independen atau dipengaruhi kepentingan finansial.

3. Dilarang menjanjikan keuntungan investasi

Influencer tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk investasi apabila tidak sesuai dengan karakteristik produk tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf d. “Tidak menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan atau layanan,” tulis aturan tersebut.

Dalam penjelasannya, OJK memberikan contoh larangan seperti:

  • Mengatakan investasi saham memberikan keuntungan tetap setiap bulan.
  • Mengatakan reksa dana tidak memiliki risiko kerugian.
  • Menyatakan kinerja masa lalu aset digital pasti akan terulang pada masa depan.

4. Dilarang membandingkan produk tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan

Influencer tidak boleh menyebut suatu produk keuangan lebih baik daripada produk lain tanpa didukung analisis yang objektif.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf e. OJK menyatakan tidak membandingkan produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penjelasannya, OJK melarang:

  • Mengklaim suatu produk jauh lebih baik tanpa menyajikan data maupun risikonya.
  • Mengklaim suatu produk sebagai yang terbaik tanpa analisis yang berimbang.

5. Produk berisiko tinggi wajib disertai peringatan

Apabila mempromosikan produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, maupun produk keuangan kompleks, influencer wajib memberikan peringatan kepada masyarakat.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1). OJK mewajibkan penyampai informasi mencantumkan:

  • Pernyataan bahwa produk memiliki risiko tinggi.
  • Imbauan agar masyarakat melakukan analisis sendiri sebelum berinvestasi.
  • Pernyataan bahwa produk tersebut belum tentu sesuai untuk semua orang.

6. Edukasi keuangan tidak boleh diselipi promosi produk

OJK membedakan kegiatan edukasi dengan pemasaran. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, kegiatan edukasi keuangan harus menghindari:

  • Penggunaan merek produk atau layanan tertentu.
  • Penjualan produk atau layanan tertentu.

7. Promosi hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan keuangan

Kegiatan pemasaran produk keuangan harus dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PUJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1).

Selain itu, PUJK juga wajib:

  • Memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai.
  • Menyediakan informasi produk secara lengkap.
  • Bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan influencer.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan pemasaran.

8. Promosi aset kripto hanya melalui media resmi

Influencer tidak boleh memasarkan produk aset kripto secara bebas.

Dalam Pasal 7 ayat (6), OJK mengatur bahwa penyampai informasi hanya dapat melakukan pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat melalui media resmi PUJK.

9. Rekomendasi investasi memiliki syarat khusus

Influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Penyampai informasi wajib:

  • Memiliki izin apabila diwajibkan peraturan perundang-undangan.
  • Mematuhi POJK apabila belum diwajibkan memiliki izin.
  • Memiliki sertifikasi kompetensi apabila memberikan rekomendasi aset keuangan digital dan belum diwajibkan memiliki izin.

10. Konten yang melanggar bisa ditakedown

OJK dapat meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan apabila disebarkan melalui media elektronik.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12. Permohonan pemutusan akses dapat dilakukan setelah pembinaan atau langsung dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Dalam penjelasan pasal tersebut, pemutusan akses mencakup:

  • Pemblokiran akses.
  • Penutupan akun.
  • Penghapusan konten.
  • Pemblokiran akun media sosial.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti