OJK Terima Banyak Aduan Soal Fintech, Siapkan Aturan Baru Layanan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri financial technology atau fintech menjadi sektor dengan jumlah pengaduan konsumen terbanyak sepanjang tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan dari masyarakat sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026,
Dari jumlah tersebut, pengaduan terhadap sektor fintech paling tinggi. “Pengaduan berasal dari sektor perbankan sebanyak 25.443,” kata Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Posisi berikutnya ditempati sektor perbankan dengan 18.578 pengaduan, perusahaan pembiayaan 11.418 pengaduan, perusahaan asuransi 1.039 pengaduan, serta 888 pengaduan dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Di tengah tingginya pengaduan tersebut, OJK merevisi atau memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan payung dari keseluruhan layanan konsumen.
"Tentunya ini menggunakan berbagai teknologi, semakin mudah diakses, semakin responsif, dan memberikan kepastian dalam penanganannya," katanya.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut akan mengatur penanganan konsumen secara menyeluruh atau end-to-end. Hal ini mulai dari penyampaian informasi, penanganan pengaduan, hingga penyelesaian sengketa.
Tak hanya itu, OJK juga akan memastikan layanan kepada konsumen tetap berjalan meskipun izin usaha suatu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah dicabut. Nantinya, OJK akan menyediakan mekanisme satu pintu untuk menangani pengaduan konsumen terhadap lembaga yang sudah tidak lagi beroperasi. Revisi aturan tersebut saat ini masih dalam tahap meminta masukan publik dan ditargetkan terbit pada akhir 2026.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga mencatat 137 pelaku usaha jasa keuangan telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026. Nilai penggantian mencapai Rp 73,36 miliar, ditambah US$ 32.500 atau sekitar Rp 584,71 juta (kurs 17.991 per dolar AS) dan SGD 88,74 atau sekitar Rp 1,24 juta.
Pada periode yang sama, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Di sisi lain, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga terus memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan. Dari laporan tersebut, sekitar 1,17 juta rekening berhasil diverifikasi, dengan 604.923 rekening diblokir.
Melalui langkah tersebut, dana korban senilai Rp 723,7 miliar berhasil diblokir. Sementara Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban penipuan.
OJK juga terus menindak aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Hingga 30 Juli 2026, satgas telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.