Purbaya Siapkan Aturan Baru, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan perubahan aturan untuk memperketat ekspor perhiasan emas. Perhiasan emas dengan berat tertentu nantinya akan dikenakan bea keluar.
Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk menutup celah penyelundupan emas melalui modus mengubah emas menjadi perhiasan sebelum dibawa ke luar negeri. Purbaya menuturkan, pelaku penyelundupan selama ini dapat mengakali kewajiban bea keluar dengan mengekspor emas dalam bentuk perhiasan.
“Mereka akan merubah sebagian, mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).
Menurut dia, modus tersebut dilakukan dengan membentuk emas menjadi perhiasan secara sederhana agar dapat dikategorikan sebagai produk perhiasan saat diekspor.
“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan yang penting mereka ekspor emas. Karena tertangkapnya di sini 1 kilo dibilang kalung, 1 kilo cuma dicap-cap gampang terus mereka bilang itu kalung,” katanya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan mengubah aturan terkait ekspor perhiasan emas. Dengan aturan baru tersebut, perhiasan dengan berat tertentu juga akan dikenakan pungutan ekspor.
“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena penerimaan dari bea keluar emas saat ini hampir tidak ada. Menurut dia, minimnya ekspor emas melalui jalur legal membuat penerimaan negara dari pungutan tersebut hampir nol.
“Karena bea keluar itu hampir enggak ada ekspor emas di jalur yang legal yang ini. Jadi kalau kita lihat income-nya hampir nol dari situ,” katanya.
Dia menegaskan, penerimaan dari bea keluar emas juga belum dapat diandalkan untuk menutup kekurangan penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Enggak bisa. Hampir nol dari situ, yang terdaftar ekspornya nol kira-kira gitu,” kata Purbaya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyatakan, akan terus menelusuri sumber emas yang diselundupkan. Menurut dia, emas tersebut sebagian besar diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Karena itu sebagian besar dari tempat yang tidak ada izin usaha pertambangannya, mereka tidak bisa mengurus LS namanya, kemudian tidak bisa mengurus BK dari bea keluar,” kata Djaka.
Pemerintah menduga praktik penyelundupan emas tersebut berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM akan menelusuri rantai penyelundupan mulai dari sumber emas hingga jalur keluar Indonesia.