OJK Atur Lembaga yang Bisa Menerbitkan Sertifikasi Financial Influencer
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyampai informasi sektor jasa keuangan memenuhi persyaratan tertentu ketika memberikan rekomendasi produk keuangan.
Peraturan OJK (POJK) tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan tersebut berlaku sejak 4 Juni 2026. Aturan ini ditujukan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi atau financial influencer sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
OJK mengatur kegiatan penyampaian informasi dalam tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Persyaratan bagi masing-masing kegiatan tidak selalu sama.
Sertifikasi Perencana Keuangan
Pasal 8 POJK 6/2026 mengatur penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dalam penjelasan pasal tersebut, sertifikat kompetensi berstandar nasional atau internasional disebut sebagai salah satu bukti yang dapat digunakan. Contohnya termasuk sertifikasi perencana keuangan berlisensi.
Salah satu lembaga yang dapat memberikan sertifikasi tersebut adalah Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia. Lembaga ini mengadministrasikan sertifikasi Certified Financial Planner (CFP) dan Registered Financial Planner (RFP) di Indonesia.
Berdasarkan informasi pada situs resminya, FPSB Indonesia menjalankan proses sertifikasi yang mencakup pendidikan, ujian, pengalaman, dan etika. Lembaga ini juga menyatakan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menerbitkan sertifikat profisiensi di bidang pengelolaan dan perencanaan keuangan.
Kemudian, berdasarkan publikasi OJK per 29 Juli 2026, terdapat 21 LSP yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari otoritas tersebut. Daftarnya mencakup lembaga yang bergerak di bidang perbankan, pasar modal, pembiayaan, teknologi finansial, asuransi, dan sektor keuangan lainnya.
Beberapa di antaranya adalah LSP Fintech Indonesia (LSPFI), LSP Pasar Modal Indonesia (LSPPMI), LSP Pasar Modal (LSP-PM), serta LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI). Keberadaan lembaga-lembaga tersebut dapat membantu masyarakat menelusuri sertifikasi sesuai bidang kompetensinya.
Hingga saat ini, OJK belum mencantumkan daftar khusus penerbit sertifikasi financial influencer dalam publikasi daftar LSP tersebut. Karena itu, calon peserta sertifikasi perlu memastikan jenis kompetensi yang diuji, cakupan sertifikat, serta kesesuaiannya dengan kegiatan penyampaian informasi yang akan dilakukan.
Daftar LSP terdaftar dapat diperiksa melalui situs OJK Institute.
Financial Influencer Perlu Menjelaskan Kegiatannya
Selain persoalan sertifikasi, POJK 6/2026 menekankan pentingnya membedakan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Perbedaan ini penting karena kegiatan yang dilakukan seorang financial influencer menentukan ketentuan yang perlu dipatuhi.
Penyampai informasi yang memberikan edukasi keuangan, misalnya, perlu memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan. Sementara itu, pihak yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemasaran perlu memperhatikan ketentuan kerja sama dan tanggung jawab informasi yang berlaku.
Adapun pemberian rekomendasi dapat memunculkan persyaratan tambahan. OJK menegaskan rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan izin harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin yang relevan, seperti izin penasihat investasi. Untuk rekomendasi atas produk atau layanan aset keuangan digital, aturan tersebut menetapkan persyaratan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, financial influencer perlu menjelaskan identitas serta posisi atau kapasitasnya ketika menyampaikan informasi. Pasal 8 POJK 6/2026 juga mengatur pengungkapan identitas dan informasi mengenai izin, pendaftaran, atau sertifikasi yang relevan jika dimiliki.
Pencantuman keterangan tersebut membantu masyarakat memahami apakah informasi yang diterima merupakan edukasi umum, bagian dari pemasaran, atau rekomendasi yang memiliki konsekuensi regulasi berbeda. Influencer juga tidak seharusnya memberikan kesan memiliki izin atau sertifikasi tertentu apabila tidak memilikinya.
Penulis: Reihan Cahya/Magang