Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Dorongan tersebut menjadi salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, industri keuangan syariah perlu menyesuaikan pengembangan produk dan layanan dengan kebutuhan masyarakat. Produk yang ditawarkan tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus memiliki keunggulan kompetitif.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Menurut Hernawan, kebutuhan dan preferensi konsumen perlu menjadi dasar dalam merancang inovasi produk maupun model bisnis keuangan syariah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan layanan keuangan syariah.
Dia menilai, perkembangan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Karena itu, keterhubungan antara industri keuangan syariah dan sektor riil perlu diperkuat, terutama melalui penyediaan pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan juga menggarisbawahi tiga pilar yang diperlukan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah. Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Dari sisi perkembangan industri, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025. Capaian ini menjadi modal bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi industri keuangan syariah di tingkat internasional.
IIFC 2026 turut menghadirkan sejumlah pembicara dari dalam dan luar negeri untuk membahas penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan.
Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
OJK Perkuat Kebijakan Keuangan Syariah Lintas Sektor
Selain IIFC, OJK menggelar High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”. Forum ini membahas implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor dengan menghadirkan tiga kepala eksekutif pengawas OJK.
Ketiganya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso.
Dalam forum tersebut, Dian menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah untuk meningkatkan ketahanan kelembagaan sekaligus daya saing industri. Implementasi cetak biru tersebut akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan agar program pengembangan berjalan terukur dan memberikan hasil nyata.
Sementara itu, Agusman menyoroti perlunya memperluas peran industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) syariah. Perluasan tersebut ditujukan untuk menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum mendapatkan akses layanan keuangan formal.
Menurutnya, penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. OJK juga tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai panduan kebijakan dan penguatan daya saing industri.
Adapun Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Salah satu teknologi yang berpotensi dimanfaatkan adalah pemeringkat kredit alternatif atau alternative credit scoring. Teknologi ini dapat membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur dengan menggunakan sumber data di luar riwayat kredit konvensional.
Adi juga menyampaikan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan instrumen keuangan digital dengan tetap memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.
Melalui IIFC dan HLF 2026, OJK berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi industri keuangan syariah, memperluas akses masyarakat, serta meningkatkan keterhubungan sektor keuangan dengan industri halal nasional.