Dua perusahaan retail, PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan PT Trans Retail Indonesia digugat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para mitranya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ace Hardware digugat oleh Wibowo dan Partners. Melalui kuasa hukumnya, Fajar Ardianto, gugatan Ace Hardware didaftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (8/10), pemohon Wibowo dan Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan.
Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap termohon, yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
"Menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean, sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam rangka mengurus harta termohon PKPU. Dalam hal Termohon PKPU berada dalam PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit," bunyi pengumuman tersebut.
Selanjutnya, pemohon meminta pengadilan menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Dalam keterangannya, Direktur Ace Hardware Indonesia, Sugiyanto Wibawa menyatakan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.
Namun, dia membenarkan bahwa Ace Hardware dengan Wibowo dan Partners sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta.
Dengan adanya perkara ini, dia menyatakan perusahaan akan segera mengambil sikap. Adapun investor diminta bersikap bijak menyikapi informasi ini.
"Ace Hardware memiliki kinerja sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," katanya dalam keterangan tertulis diterima katadata.co.id, Kamis (8/10).
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Ace Hardware membukukan penurunan penjualan bersih 7,8% menjadi Rp 3,65 triliun dari periode yang sama tahun 2019 yakni Rp 3,96 triliun.
Laba bersih perseroan pun turun 24% menjadi Rp 360,16 miliar dari sebelumnya Rp 472,86 miliar.
Selain Ace Hardware, gugatan restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang juga dialamatkan kepada perusahaan retail milik Chairul Tandjung, PT Trans Retail Indonesia. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Tritunggal Adyabuana, selaku pemohon melalui kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa paititum.
"Meminta termohon PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan," bunyi petitum yang disampaikan perusahaan, dikutip Kamis (8/10).
Kemudian, pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU termohon.
Berikutnya, Tritunggal juga meminta majelis hakim mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. Keempatnya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Tritunggal pun meminta majelis hakim memerintahkan pengurus memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara ini diucapkan.
Pemohon juga menyatakan, biaya PKPU dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU ini berakhir serta menangguhkan penetapan biaya perkara sampai sidang ini berakhir.
Mengutip situs perusahaan, Tritunggal Adyabuana menrupakan suplier barang pecah belah, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), holloware, peralatan dapur, kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping dan tamu. Produk perseroan biasanya dipasok untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.
Industri Retail Lesu
Bisnis retail di Indonesia menghadapi tekanan besar sepanjang tahun ini. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) bahkan memperkirakan, kinerja pertumbuhan sektor tersebut diperkirakan hanya mencapai kisaran 1,5-2%, atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 8-8,5%.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, proyeksi pertumbuhan tersebut sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini sebesar 0% versi Bank Dunia.
"Kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia minus, maka pertumbuhan industri retail juga akan minus," kata Roy saat dihubungi Katadata, Kamis (13/8).
Menurutnya, pertumbuhan industri retail sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. Alhasil, jika konsumsi atau daya beli masyarakat menurun, pasti akan berimbas pada kinerja sektor tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan II tercatat minus 5,51% secara tahunan. Pada periode yang sama, pertumbuhan industri retail pada triwulan II pun terkontraksi menjadi minus 4,5%.
Roy berharap, pertumbuhan ekonomi pada triwulan III pun akan membaik dibandingkan triwulan sebelumnya, seiring pembukaan kembali aktivitas perekonomian.
"Namun ini bukan pemulihan, hanya membaik dari triwulan sebelumnya," ujar dia.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mencatat, survei Indeks Ekspektasi Penjualan pada September dan Desember 2020 masing-masing sebesar 156,8 dan 169,4, lebih tinggi dibandingkan 133,0 dan 149,4 pada bulan sebelumnya.