Antusiasme Tinggi, Jiwasraya Percepat Tahapan Restrukturisasi Polis

jiwasraya.co.id
Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/12/2020, 20.35 WIB

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempercepat pelaksanaan program restrukturisasi polis nasabahnya. Hal ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme pemegang polis yang berminat mengikuti program restrukturisasi tersebut.

Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan tingginya antusiasme pemegang polis tergambar dari banyaknya respons yang diterima tim satuan tugas restrukturisasi. Respons disampaikan melalui kanal komunikasi yang disiapkan, usai diumumkannya tahap ke-1 pada Jumat 11 Desember 2020.

"Seharusnya tahap ke-2 baru akan dilakukan pada Januari 2021 mendatang. Tapi, setelah memperoleh antusiasme yang tinggi dan besar, akhirnya tahap ke-2 akan Kami mulai sejak hari ini," kata Angger dalam konferensi pers, Rabu (23/12).

Pada tahap ke-2 ini manajemen Jiwasraya akan melakukan sosialisasi terkait skema indikatif melalui surat resmi yang dikirim ke seluruh pemegang polis. Manajemen Jiwasraya akan menjelaskan produk-produk yang ditawarkan untuk menggantikan produk-produk lama polis Jiwasraya.

"Untuk sosialisasi resmi tahap ke-2 ini, secara bertahap Kami akan mengirim surat ke seluruh alamat korespondensi para pemegang polis," kata Angger.

Dia berharap dengan adanya penjelasan dalam surat tersebut, para pemegang polis dapat mengetahui secara rinci mengenai skema indikatif restrukturisasi polis Jiwasraya.

Asuransi Jiwasraya (jiwasraya.co.id)

Meski begitu, Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya merasa keberatan dengan skema restrukturisasi yang akan ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya. Nasabah merasa hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satu pun opsi yang adil.

"Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah, tidak persuasif, bahkan intimidatif," seperti dikutip dari rilis Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya yang diterima Katadata.co.id, Senin (14/12). Forum ini merupakan kumpulan nasabah pemegang polis produk JS Saving Plan.

Menurutnya mereka, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah. Namun, forum ini mempertanyakan, mengapa nasabah yang harus menerima potongan nilai tunai (haircut).

Disampaikan pula, semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah. Forum ini berharap solusi penyelamatan yang sama-sama menguntungkan, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.

"Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan asas keadilan dan win-win solution," seperti dikutip dari rilis tersebut.

Skema Restrukturisasi untuk JS Saving Plan

Restrukturisasi polis untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.

Nantinya, pemegang polis produk asuransi JS Saving Plan bisa memiliki tiga opsi restrukturisasi. Dalam setiap opsi, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal dan polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Opsi pertama yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya dengan mengikuti program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi selama 15 tahun. Pembayaran cicilannya dilakukan setiap tahun sebesar 5% pada tahun pertama sampai dengan tahun kesepuluh.

"Sehingga sudah terbayarkan sebesar 50% dari total nilai tunai dalam sepuluh tahun," kata Angger. Sementara untuk sisa lima tahun terakhir, cicilan nilai tunai akan dibayarkan sebesar 10% setiap tahunnya.

Opsi kedua yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan dalam program restrukturisasi, memiliki masa kontrak asuransi selama 5 tahun. Opsi ini bernama JS Mantap Plus Plan B yang mengandung risiko potongan nilai tunai.

Pembayaran cicilan dilakukan setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41%. Meski begitu, jumlah nominal pembayaran bertahap totalnya sebesar 71% dari dana awal. Sehingga, nasabah harus menanggung potongan penyesuaian nilai mencapai 29%.

Opsi ketiga untuk program restrukturisasi dengan memiliki JS Mantap Plus Plan C, dimana masa kontrak asuransinya juga 5 tahun. Meski begitu, nasabah bakal mendapatkan pembayaran dimuka sebesar 10% dari nilai tunai.

Karena sudah mendapatkan pembayaran di muka, maka pembayaran cicilan berikutnya setiap masing-masing tahun adalah sebesar 5%, 5%, 9%, dan 30%. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah 69% dari dana awal. Hal ini menunjukkan ada potongan penyesuaian sebesar 31%.