Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima dan mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dengan keputusan ini, Antam harus membayar ganti rugi senilai Rp 817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1,13 ton kepada pengusaha asal Kota Pahlawan itu.
Pihak Antam mengatakan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai dengan prosedur. "Sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1).
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said. Pihak yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Pengadilan memenangkan pengusaha Budi Said yang dinilainya teriming-iming dengan diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara Antam mengaku tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Transaksi ini pun mengacu pada harga resmi .
Makanya, Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Harry mengatakan Antam siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya.
Harry menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam. Menurutnya, tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. "Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Sejak putusan ini dibacakan PN Surabaya pada 13 Januari 2021, harga saham Antam sempat anjlok keesokan harinya. Sepanjang 14 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021, harga saham Antam turun 14,77%. Pergerakan harga saham Antam bisa dilihat pada databoks berikut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini terdaftar sejak 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam putusannya, ada lima tergugat yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan Tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," seperti dikutip dari petitum perkara ini.
Untuk itu, menghukum Antam membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram (1,13 ton). Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam.
Selain itu, PN Surabaya juga menghukum Tergugat V, yaitu Eksi Anggreani, membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92,09 miliar. Menghukum Antam dan Eksi secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Antam dan Eksi membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh keduanya memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini. Pengadilan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Antam dan Eksi.
Dalam petitum juga dijelaskan, Pengadilan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).