Kejaksaan Agung baru saja menyita bidang beberapa bidang tanah dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Ternyata, bidang tanah tersebut termasuk dalam aset milik perusahaan Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX). Hanson pun menyatakan keberatan dengan penyitaan ini
"Tanah yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Lebak, merupakan tanah milik perseroan dan entitas anak," kata Kuasa Hukum Hanson International, para advokat kantor hukum Bob Hasan & Partners melalui keterbukaan informasi, Selasa (16/3).
Sebanyak 115 bidang tanah berdasarkan akta jual-beli dengan luas 343.461 m2 dan 566 bidang tanah berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak (SPH) dengan total luas 1,92 juta m2. Ada juga 131 bidang tanah seluas 1,83 juta m2 dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Harvest Time.
Kejagung juga menyita 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas 200.000 m2. Namun bidang tanah tersebut bukanlah milik Hason International.
"Penyitaan tanah tersebut mengakibatkan Hanson International dan entitas anak kehilangan sebagian asetnya. Namun hal tersebut belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata kuasa hukum.
Manajemen Hanson tidak menerima penyitaan ini dan menyatakan akan mengajukan keberatan. Alasannya, tanah-tanah yang disita tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Tanah-tanah tersebut, diperoleh Hanson secara sah dan tidak melanggar hukum.
Dana yang digunakan untuk memperoleh tanah tersebut bersumber dari dana perseroan sendiri dan pinjaman dari perbankan maupun non-perbankan. Bahkan, beberapa bidang tanah diperoleh sebelum Hanson masuk bursa saham.
"Sebagian dari tanah-tanah tersebut juga dalam status dijaminkan kepada kreditur," kata kuasa hukum Hanson. Sehingga, penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri.
Hanson merupakan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 23 triliun. Bentjok memegang sebesar 4,25% saham Hanson. Sementara Asabri memiliki 5,4% saham dan 90,34% sisanya dimiliki masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak menjelaskan aset-aset sitaan tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik. "Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (11/3).
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dengan penetapan tersebut, Penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut.
"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Leonard.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya juga telah mengajukan banding dan ditolak oleh pengadilan tinggi.
Kecurigaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Asabri mulai tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013. Ini bermula dari hasil pemeriksaan kepatuhan kepada BUMN tersebut.
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan laporan hasil pemeriksaan merinci penyelenggaraan program santunan dan dana tabungan hari tua, dana pensiun, biaya operasional, dan belanja modal, serta program kemitraan dan Bina Lingkungan Asabri tahun 2011 dan 2012.
BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja Asabri pada 2017 atas efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun 2015 dan 2016. "Berdasarkan sumber informasi awal dan eksternal kami lakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan investasi Asabri," kata Hery akhir tahun lalu.