Dinyatakan Pailit, Anak Usaha HK Metals akan Ajukan Damai ke Kreditur

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
3/5/2021, 21.18 WIB

Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yaitu PT Hakaru Metalindo Perkasa, dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan pada 27 April 2021.

Hakaru yang merupakan distributor aluminium dan bahan bangunan itu dinyatakan pailit setelah digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Hawei Maru Indopacific pada 22 Oktober 2020. Meski begitu, tidak dijelaskan berapa nilai kewajiban dalam perkara ini.

Dalam keterbukaan informasi, HK Metals Utama mengatakan, akan mengajukan perdamaian. Hal itu berdasarkan pertimbangan Pasal 144 dan Pasal 290 Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Hakaru berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan HK Metals Utama Jodi Pujiyono dalam keterbukaan informasi, Senin (3/5).

Berdasarkan laporan keuangan HK Metals Utama per September 2020, jumlah aset lancar Hakaru tercatat Rp 537,87 miliar dan aset tidak lancar Rp 187,36 miliar. Di sisi lain, liabilitas jangka pendek Hakaru mencapai Rp 360,19 miliar, sedangkan jangka panjang Rp 5,34 miliar.

Jodi menjelaskan, dampak dari kejadian pailit ini terhadap kegiatan operasional Hakaru yaitu menjadi beroperasi secara terbatas. Namun, untuk HK Metals Utama, operasional atas entitas bisnis lainnya terus beroperasi secara penuh.

Terkait dampak untuk kondisi keuangan, Hakaru berpotensi kehilangan pendapatan, meski biaya operasional tetap berjalan. "Namun, untuk emiten HK Metals Utama, pendapatan masih didapatkan dan dioptimalisasi dari entitas bisnis lainnya," kata Jodi.

Dampak pada kelangsungan usaha bagi Hakaru selama proses perdamaian dalam kepailitan, maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur. Sedangkan untuk HK Metals Utama, keberlangsungan usaha masih terus berjalan secara optimal.

Status hukum dari Hakaru menurut Pasal 114 UU Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditur.

Reporter: Ihya Ulum Aldin