Bayar Utang Jatuh Tempo, PP Properti Pinjam Rp 4 T ke Induk Usaha

www.bumn.go.id
Logo PT PP (Persero) Tbk.
Penulis: Lavinda
4/5/2021, 14.25 WIB

PT PP Properti Tbk meminjam dana segar Rp 4 triliun kepada induk usaha PT PP (Persero)Tbk. Transaksi afiliasi ini akan digunakan perusahaan untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2021-2022, dan diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Emiten bidang jasa pembangunan dan perdagangan ini memperoleh pinjaman dari induk usaha dengan jangka waktu tiga tahun yang dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bunga pinjaman disepakati 9,5% per tahun yang akan dibayar bersamaan dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir waktu. Pinjaman diberikan tanpa jaminan khusus," ujar Direktur Keuangan PP Properti Deni Budiman dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/5).

Pencairan pinjaman dana akan dilakukan secara bertahap dengan estimasi Rp 3,13 triliun pada 2021 dan Rp 862 miliar pada kuartal I 2022.

Dana akan digunakan untuk memenuhi sebagian kewajiban jatuh tempo pada 2021-2022, di antaranya pembayaran kewajibanMedium Term Notes (MTN) Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada Mei 2021-Juli 2022, dan obligasi senilai Rp 2,55 triliun yang jatuh tempo pada Juli 2021-Juli 2022.

Selain itu, pinjaman sindikasi kepada PT BTPN Tbk Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, sisanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang jatuh tempo pada Juni 2021-April 2022 sebesar Rp 492,5 miliar.

Deni menyampaikan transaksi ini merupakan rencana alternatif atas strategi perusahaan jika ada yang tidak dapat terealisasi, seperti asset recycling dan pembayaran kembali (refinancing) dengan penerbitan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan II.

"Mengingat pemegang saham perseroan selain PT PP adalah masyarakat umum, saat ini memiliki kondisi ketidakpastian cukup tinggi dalam hal penyerapan dana dari pasar modal, maka kami ajukan pinjaman kepada PT PP dengan pertimbangan agar citra perusahaan secara grup terjaga baik," kata Deni. 

PTPP merupakan pemegang saham utama PP Properti dengan kepemilikan 64,96%. Sisanya dimiliki YKK Pembangunan Perumahan 0,07% dan masyarakat 34,97%.

Terkait pinjaman dana tersebut, PP Properti telah menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur pada 13 April 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Permata selaku agen fasilitas berdasarkan kredit sindikasi pada 23 April 2021.

Pinjaman diberikan setelah perusahaan memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar 5 Mei 2021. Dalam hal ini, PP Properti juga ttelah menunjuk penilai independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjaman.