PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola Alfamart mengalihkan 90% kepemilikan sahamnya di PT Sumber Wahana Sejahtera (SWS) kepada PT Galaxy Mitra Global (GMG). Sebelum dialihkan, Sumber Alfaria memiliki 99,96% saham dan menjadi pengendali anak usahanya tersebut.
Pengalihan saham itu diresmikan dalam penandatanganan perjanjian definitif antara Sumber Alfaria dan GMG. Aksi ini juga merupakan tindak lanjut dari lembar ketentuan indikatif (term sheet) yang sebelumnya disepakati kedua pihak pada 26 Maret 2021.
SWS merupakan anak usaha Sumber Alfaria yang bergerak di bidang layanan pengiriman barang melalui jaringan ritel di seluruh Indonesia. Perusahaan yang memiliki merek dagang Alfatrex ini menggunakan jaringan ritel dari Sumber Alfaria untuk mengirim dan mengambil paket barang, yakni Alfamart, Alfamidi, dan Dan+Dan.
"Sumber Alfaria Trijaya kini sudah bukan pengendali SWS. GMG menjadi pengendali baru (SWS) dengan diambilnya 90% saham dan ditandatangani perjanjian definitif, serta adanya pelaksanaan RUPS SWS," ujar Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya Solihin kepada Katadata.co.id, Senin (28/6).
Direktur Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widlan menyampaikan hal ini dilakukan karena pengelola gerai Alfamart itu ingin mengembalikan fokus kegiatan bisnis induk usaha dan anak usahanya.
Pada 23 Juni lalu, pengelola waralaba gerai kebutuhan pokok ini memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan anggaran dasar perusahaan. Perseroan mengubah anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
Sebelumnya, emiten berkode saham AMRT ini mengajukan persetujuan untuk menambah cakupan bidang usaha. Emiten ritel dalam format minimarket dan jasa waralaba ini menambah bidang usaha restoran dan kafe yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha.
Dalam pengumumannya di keterbukaan informasi BEI Mei lalu, Alfaria menyebutkan akan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri makanan, jasa keuangan, konstruksi, industri pencetakan, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, serta bidang real estate.
Hal itu sesuai POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Khusus untuk penambahan bidang usaha restoran dan kafe, perusahaan akan mengurus izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Demi menjalankan proses kelayakan dalam perubahan kegiatan usaha utama, perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan untuk melakukan studi kelayanan dan memberi penilaian independen. Hasilnya, Alfaria dianggap layak melakukan perubahan kegiatan usaha ditinjau dari aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, pola bisnis, model manajemen, dan aspek keuangan.