PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.
Pengajuan PKPU itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET. Keputusan diambil MMI setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM dianggap merugikan investor.
Sebelumnya, TDPM gagal membayar surat utang (Medium Term Notes/MTN) seri II dengan nilai pokok Rp 410 miliar beserta bunganya yang jatuh tempo 27 April 2021. Surat utang tersebut, dijadikan underlying asset oleh MMI dalam Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151, dan 152.
Menurut Suharsanto, MMI selaku manajer investasi sudah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021. Hal tersebut karena MMI menilai TDPM sudah wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN tersebut.
TDPM pun menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasehat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.
Namun, setelah MMI mencermati secara teliti dan menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan reksa dana terproteksi, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor reksa dana tersebut.
Bahkan sampai dengan penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor.
MMI menilai, seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya karena dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.
Pasalnya, berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.
"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” kata Suharsanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Katadata.co.id, Selasa (13/7).
Suharsanto mengatakan, proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan MMI dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor reksa dana. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
“PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada MMI dan investor pemegang reksa dana terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata Suharsanto.