Jokowi Targetkan Dividen BUMN Naik 18% Jadi Rp 35 Triliun pada 2022

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
16/8/2021, 20.38 WIB

Pemerintah menargetkan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 35,6 triliun tahun depan. Target perolehan dividen ini tumbuh 18,6% dibandingkan outlook 2021 yang senilai Rp 30 triliun. 

Nilai tersebut tercantum dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2022.

Pendapatan KND tersebut terdiri dari bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN) sektor perbankan senilai Rp 19,63 triliun. Sisanya, Rp 15,96 triliun berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN non-perbankan.

Pemerintah menyampaikan peningkatan target KND ini telah memperhitungkan kinerja BUMN pada 2021, dan perbaikan portofolio BUMN melalui restrukturisasi korporasi. Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dividen BUMN 2022 dengan menentukan besaran dividen yang dibagikan kepada negara.

Pemerintah mempertimbangkan beberapa hal, seperti profitabilitas BUMN dan kemampuan kas serta likuiditas perusahaan. 

Pertimbangan lainnya dalam menentukan besaran dividen adalah kebutuhan pendanaan pada masing-masing perusahaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Pemerintah juga melakukan langkah optimalisasi pendapatan dividen dengan menata, menyehatkan, dan memperbaiki perencanaan strategis pengembangan BUMN di masa datang. Beberapa di antaranya, melakukan restrukturisasi, merger, holding, atau aksi-aksi korporasi.

Proyeksi pendapatan dividen sepanjang 2021 tercatat senilai Rp 30 triliun atau turun 54,6% dari tahun 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah BUMN yang menyetorkan dividennya, serta penurunan jumlah setoran dividen BUMN.

Penurunan jumlah setoran dividen BUMN ini sejalan dengan penurunan kinerja keuangan masing-masing BUMN untuk tahun buku 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Selain itu, pada tahun 2021 tidak terdapat setoran dari sisa surplus Bank Indonesia.

Untuk dividen 2021 yang diambil dari kinerja keuangan 2020, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjadi penyumbang dividen paling besar Rp 8,7 triliun. Lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ikut menyetorkan Rp 6,9 triliun.

Berikutnya ada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menyumbangkan dividen kepada negara Rp 6,2 triliun. Lalu, PT Pertamina (Persero) juga ikut andil dengan sumbangan dividen 4 triliun.

Pada periode 2017–2020, pendapatan dari dividen BUMN tumbuh dengan rata-rata 0,5% tiap tahunnya. Perkembangan negatif terjadi pada 2020, dimana kinerja BUMN mengalami penurunan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, PNBP dari pengelolaan KND terdiri atas pendapatan dari bagian pemerintah atas laba BUMN berupa dividen dan pendapatan dari KND lainnya. Pendapatan dari dividen BUMN merupakan kontributor utama, sedangkan pendapatan dari KND lainnya dari surplus lembaga antara lain sisa surplus Bank Indonesia dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersifat tidak tetap.

Penetapan target PNBP dari pengelolaan KND, khususnya dari bagian Pemerintah atas laba BUMN, dilakukan secara sinergis guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBN dengan rencana kerja dan kesinambungan (sustainability) usaha BUMN.

Peranan BUMN selain memberi dividen bagi pemerintah, juga sebagai agent of development dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN diharapkan proyek-proyek infrastruktur prioritas akan dapat terlaksana dengan lebih efisien.

Kebijakan teknis PNBP dari pengelolaan KND yang ditempuh Pemerintah untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN guna menghasilkan laba bersih yang optimal.

Reporter: Ihya Ulum Aldin