PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. Kesekapatan damai itu sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dijelaskan, maskapai nasional ini mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara No. 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021," kata Prasetio dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian perdamaian tersebut, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.
Seperti diketahui, emiten berkode saham GIAA ini mengugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan pembatalan itu diajukan karena Garuda menilai adanya perbuatan curang oleh Rolls Royce.
Selain itu, Garuda menggugat Rolls Royce untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp 640,94 miliar.
Buntut kerja sama Garuda dan Rolls Royce turut menjerat mantan direktur utama perusahaan BUMN tersebut, Emirsyah Satar. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Suap diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim memvonis Emirsyah hukuman kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.