PT Sentul City Tbk. (BKSL) buka suara terkait sengketa lahan dengan Rocky Gerung dan beberapa warga lainnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengklaim lahan tersebut miliknya secara sah, sehingga berhak menguasai tanah tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Lokasi klaim Villa dengan bangunan permanen yaitu di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT Sentul City," kata manajemen Sentul City dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9). Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Iwan Budiharsana.
Sentul City mengaku mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 hektare (ha) yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku hingga 2013.
Setahun sebelum masa berlakunya habis, Sentul City melakukan pemecahan dan perpanjangan HGB pada lahan tersebut. Salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.
"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H.Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Acep Supriatna Kepala Desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Acep Supriatna alias Ucok)," kata manajemen Sentul City.
Saat ini pihak Sentul City sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Sementara itu, dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.
"Terkait dengan perkembangan permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Perseroan/SC tengah membahas tindaklanjut atas somasi yang telah diterima pihak terkait.
Sebelumnya, Sentul City telah memberikan dua kali somasi kepada Rocky Gerung, yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021. Dalam somasi tersebut, Sentul City meminta Rocky Gerung mengosongkan bidang tanah bersertifikat HGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneg.
Sentul City memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Rocky membongkar rumahnya dan keluar dari lahan tersebut. Jika tidak, Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor untuk melakukan pembongkaran dan mengancam Rocky dengan hukuman pidana.
Sementara Rocky Gerung berkeras tanah yang ditempati adalah miliknya. Rocky Gerung mengaku menguasai sejak tahun 2009 dan tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui kepemilikan tanah tersebut. Rocky serta warga lainnya mengklaim merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.
Rocky mendapatkan tanah tersebut dari pemilik lama yakni Andi Junaedi yang menyatakan tidak dalam sengketa dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pun terus dibayarkan. Bahkan Rocky mengaku memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.