Waskita Karya Sudah Restrukturisasi Utang Rp 50 T, Apa Targetnya?

KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita di Jakarta, Selasa, (06/01).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
20/9/2021, 13.46 WIB

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mendapat persetujuan restrukturisasi utang senilai Rp 29,2 triliun dari 21 bank. Meski begitu, masih ada sejumlah kewajiban yang belum berhasil direstrukturisasi oleh emiten konstruksi milik pemerintah tersebut.

Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan, total utang Waskita secara konsolidasi mencapai Rp 90 triliun. Dari nilai tersebut, kredit perbankan yang ingin direstrukturisasi tercatat senilai Rp 58 triliun.

Namun, sampai saat ini, perusahaan baru merestrukturisasi utang bank totalnya senilai Rp 50,3 triliun. Jadi, masih tersisa sekitar Rp 7,7 triliun utang bank yang belum direstrukturisasi.

"Utang senilai Rp 50,3 triliun sudah selesai dilaksanakan (restrukturisasi) atau setara sekitar 85,1% dari total utang bank," kata Destiawan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/9).

Secara rinci dijelaskan, Waskita sebagai induk usaha, telah merestrukturisasi utang senilai Rp 29,2 triliun atau 100% dari nilai total utangnya. Anak usahanya, PT Waskita Karya Realty juga sudah merestrukturisasi 100% utangnya senilai Rp 430 miliar dan PT Waskita Karya Infrastruktur restrukturisasi 100% utangnya senilai Rp 160 miliar.

Anak usaha lainnya, PT Waskita Toll Road sudah melakukan restrukturisasi mencapai Rp 20,51 triliun tapi baru mencangkup 87% dari total utangnya. Sementara itu, anak usaha lain PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) belum mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

Terkait sisa utang bank yang belum direstrukturisasi Rp 7,7 triliun, Destiawan yakin bisa melobi kreditur bank untuk memberi keringanan pada akhir 2021. Hal ini terutama untuk WSBP yang belum mendapatkan persetujuan.

"WSBP sekarang dalam proses (negosiasi). Tapi sebetulnya tidak banyak (utang) di sana dan sebagian kreditur juga merupakan kreditur Waskita," kata Destiawan.

Seperti diketahui, 21 bank yang sepakat untuk melakukan restrukturisasi pada Waskita adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Syariah Indonesia, BTPN, Bank DKI, dan Bank BJB. Lalu ada pula Bank Panin, Bank Permata, Bank Shingan, KEB Hana, Bank CTBC Indonesia, Maybank, BNP Paribas, UOB Indonesia, Bank SBI Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank QNB, Bank of hina, Bank OCBC NISP, dan Bank CCB Indonesia.

Bank-bank tersebut akan memberikan perpanjangan masa kredit hingga lima tahun mendatang dengan bunga kompetitif. Diharapkan, dengan restrukturisasi, maka Waskita dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama dalam membangun infrastruktur.

Destiawan mengatakan, dukungan dari perbankan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perseroan dan akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak.

Waskita menyiapkan delapan langkah untuk menyehatkan kondisi keuangan mereka. Strategi tersebut meliputi restrukturisasi pinjaman, penjaminan dari pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue, divestasi aset jalan tol, menyelesaikan konstruksi proyek, transformasi bisnis, dan implementasi Good Corporate Governance serta manajemen risiko.

Waskita juga menargetkan kinerja positif dengan pertumbuhan Compound Annual Growth Rate (CAGR) mencapai 25% dalam rentang tiga sampai lima tahun ke depan. Adapun pada semester I 2021, perseroan mencatatkan laba bersih Rp 33,4 miliar atau melonjak 12,5% dari periode yang sama 2020.

Reporter: Ihya Ulum Aldin