PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison Tri Indonesia (H3I) resmi menggabungkan usaha atau merger. Perusahaan kini bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.
Managing Director Ooredoo Group Aziz Aluthman Fakhroo menyampaikan, transaksi ini akan mengonsolidasikan perusahaan dengan valuasi mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 85,26 triliun (asumsi kurs Rp 14.210/ US$). Tak hanya menggabungkan aset, perusahaan juga menggabungkan seluruh operasional dan kinerja awak yang ada di dalamnya.
Lalu, bagaimana nasib karyawan yang tak setuju dengan aksi korporasi kedua perusahaan?
Dikutip dari prospektus penggabungan usaha, ketentuan terkait penyelesaian hak-hak karyawan diatur melalui Pasal 154(A) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di dalam beleid disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
"Dalam hal ini, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9).
Dalam pengumuman juga disebutkan, perusahaan penerima penggabungan usaha akan terus mengkaji struktur organisasi yang telah digabungkan dan efisiensi operasional yang diantisipasi. Hal ini juga mencakup percampuran keterampilan, persyaratan kompetensi, dan pengembangan staf sebagai suatu proses yang sedang berlangsung.
Setiap keputusan yang terkait dengan perubahan ketenagakerjaan dan/atau organisasi akan mengikuti praktik industri yang relevan perihal rancang ulang organisasi.
Dampak dari rancang ulang organisasi pada perusahaan mencakup aspek hubungan industrial akan mengikuti seluruh proses yang diperlukan sesuai dengan hukum, peraturan yang berlaku, dan akan mempertimbangkan praktik yang relevan tentang masalah ketenagakerjaan.
"Pengembangan setiap paket pesangon dan rancangan komunikasi kepada karyawan yang terkena dampak juga akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan," ujar manajemen perusahaan.
Hal ini, menurut manajemen, bertujuan untuk memastikan transisi yang mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis, dan membangun kepercayaan serta keyakinan bagi perusahaan penerima penggabungan usaha.
"Semua karyawan akan diperlakukan dengan wajar dan adil tanpa melihat apakah karyawan pada awalnya dipekerjakan oleh H3I atau Indosat," katanya.
Intinya, karyawan-karyawan di H3I yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan perusahaan penerima penggabungan usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.