Setelah lolos dari status pailit pekan lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kreditur. Kali ini, permohonan PKPU diajukan karena perusahaan belum membayar utang pengadaan layanan sewa dan pengelolaan komputasi senilai Rp 4,15 miliar.
Pada 26 Oktober 2021, maskapai milik negara ini menerima Surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sebagai penggugat kepada Garuda Indonesia sebagai tergugat.
Manajemen Garuda mengatakan pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil MBK bahwa perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada MBK terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan layanan pengelolaan komputasi pengguna akhir (managed service end user computing) domestik.
"MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment (penempatan), dan manage service (layanan pengelolaan) atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian," ujar manajemen Garuda dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/10).
Dalam Permohonan PKPU, penggugat mendalilkan terdapat beberapa tagihan MBK yang belum dibayarkan oleh emiten berkode saham GIAA tersebut. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 4,15 miliar.
Sebagai upaya dan langkah hukum, Garuda telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
Menurut manajemen, perusahaan sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku. Hal ini tentu dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya.
"Perseroan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," kata manajemen.
Selanjutkan, maskapai pelat merah ini juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi perusahaan.
Manajemen menilai permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal sampai adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Selain itu, perusahaan juga akan tetap melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial. Saat ini, Garuda telah memiliki rencana awal bisnis. Selanjutnya, perusahaan juga akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut.
Pengajuan PKPU ini dilakukan setelah Garuda Indonesia terbebas dari status pailit, seiring Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada Kamis (21/10).
Dalam hal ini, My Indo Airlines yang merupakan kreditur Garuda bertindak sebagai penggugat. My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang.
Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.