BNI Digugat Debitur dengan Nilai Tuntutan Rp 25 Miliar

BNI
Gedung Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
9/11/2021, 14.58 WIB

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerima pemberitahuan resmi adanya gugatan dan panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 November 2021. Nilai materiil perkara ini sebesar Rp 10 miliar, sementara immateriil Rp 15 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen BNI, pihak penggugat perkara nomor 1080/Pdt.G/2021/PN.Sby ini adalah PT Java Petro Energi dan pemiliknya Danny Indarto. Sementara tergugat adalah BNI cq. SKK Surabaya, BPN Surabaya, dan KPKNL Surabaya.

Manajemen BNI menjelaskan, penggugat merupakan debitur BNI yang saat ini telah berada pada kolektibilitas 5 alias berstatus macet.

Para penggugat mendalilkan bahwa BNI melakukan perbuatan melawan hukum karena akan melaksanakan proses eksekusi atau lelang atas jaminan kredit yang diberikan para penggugat. Padahal jangka waktu kredit belum berakhir atau belum jatuh tempo.

Menurut Manajemen BNI, para penggugat dinilai telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit. BNI pun telah beberapa kali menyampaikan teguran atau somasi kepada para penggugat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian.

"Namun, tidak dilakukan oleh para penggugat," kata manajemen BNI dikutip dari surat keterbukaan informasi, Selasa (9/11).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin