PT Wijaya Karya (Persero), atau WIKA akan berupaya maksimal untuk menghindari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan melalui anak usaha mereka, PT Wijaya Karya Realty (WIKA Realty), oleh PT Sari Indah Lestari (SIL).
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan PKPU yang berotensi diajukan SIL akan dapat dimitigasi dengan merujuk pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) per 26 November 2018 antara WIKA Realty dan SIL.
Berdasarkan dokumen tersebut, WIKA Realty bukan pihak yang melakukan wanprestasi.
"Telah disampaikan kepada PT Sari Indah Lestasi yang pokok intinya telah dijelaskan dengan dalil-dalil dalam PPJB yang menunjukkan adanya kewajiban yang belum dilakukan oleh PT Sari Indah Lestari kepada WIKA Realty," kata Mahendra dalam dokumen keterbukaan informasi, Selasa (9/11).
Dengan demikian, menurut WIKA, pihak yang dianggap telah melakukan wanprestasi adalah SIL.
WIKA Realty telah mengirimkan surat teguran kepada SIL terkait wanprestasi tersebut sebanyak tiga kali sejak akhir September 2021 hingga pemberitahuan pengakhiran PPJB per 3 November 2021.
Berakhirnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu membuat SIL harus mengembalikan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh WIKA Realty.
Mahendra mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum jika SIL tidak dapat memenuhi pengembalian seluruh pembayaran yang telah dilakukan perseroan akibat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu.
Seperti diketahui, SIL telah mengirimkan Somasi bahwa adanya tindakan wanprestasi terkait kewajiban WIKA Realty untuk melunasi pembayaran sisa utang sebesar Rp 310 miliar
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 26 November 2018.
Namun, Mahendra menilai pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun potensi pengajuan PKPU tidak akan mempengaruhi kinerja perseroan maupun WIKA Realty.
"Nilai atas transaksi tersebut bukan merupakan nilai material, sehingga tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan WIKA dan WIKA Realty," tutur Mahendra.
Hingga paruh pertama 2021, WIKA tercatat berhasil mengurangi liabilitas jangka pendek dari Rp 44,16 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp 33,11 triliun pada akhir Juni 2021.
Adapun, total liabilitas perseroan susut 10,96% menjadi Rp 45,8 triliun per Juni 2021 dari posisi Desember 2020 di level Rp 51,45 triliun.
Di sisi lain, pendapatan WIKA tercatat susut 5,13% secara tahunan sepanjang Januari-Juni 2021 menjadi Rp 6,76 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 7,13 triliun.
Walaupun beban pokok pendapatan turut susut, laba kotor perseroan turun 18,5% dari Rp 670,01 miliar menjadi Rp 546,62 miliar.
WIKA Realty merupakan Holding Hotel BUMN. Holding Hotel BUMN ini akan terdiri dari integrasi dan peningkatan nilai 21 hotel milik entitas perusahaan negara.
Dari jumlah itu, sebanyak satu hotel yang berasal dari PT Aerowisata (AWS), sembilan hotel yang berasal dari PT Pegadaian (Persero), dan 11 hotel berasal dari PT Hotel Indonesia Natour (Persero).