Garuda Kembali Menuai Gugatan dari Perusahaan Alih Daya Rp 4,4 Miliar

garuda.cargo/instagram
Garuda Indonesia melalui lini bisnis kargo, mendukung pengangkutan komoditas ekspor nasional menuju sejumlah negara importir seperti Hong Kong, China, Australia dan Singapura.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
22/11/2021, 18.49 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh PT Prima Raya Solusindo (PRS). Atas gugatan tersebut, Garuda diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 4,4 miliar.

Gugatan PRS telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021.

Dalam pokok perkara dijelaskan secara rinci, perbuatan melanggar hukum yang dimaksud PRS adalah pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Dengan demikian, PRS meminta majelis hakim nantinya untuk menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.

PRS meminta maskapai pelat merah ini membayar ganti atas kerugian materiil senilai Rp 2,9 miliar dan kerugian immaterial senilai Rp 1,5 miliar. Gugatan dilayangkan selagi maskapai plat merah ini memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan lain.

Selain Garuda Indonesia, PRS turut menggugat PT Bank Tabungan Negara atau BTN dan Askrindo atau Askrindo. Kedua perusahaan finansial itu menjadi penjamin bank garansi milik Garuda Indonesia dalam kasus ini.

Sebelum mendapatkan putusan dari majelis hakim atau provisi, PRS meminta agar Garuda Indonesia melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian yang dialami PRS.

PRS menyatakan Garuda Indonesia belum memiliki wewenang untuk mengajukan pencairan bank garansi sebelum selesai melakukan audit investigasi. Oleh karena itu, PRS juga meminta BTN dan Askrindo untuk tidak mencairkan bank garansi itu.

"Dalam provisi, (PRS berharap PN Jakarta Pusat) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," seperti dilansir dari detail perkara PN Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Berdasarkan laman resmi BTN, bank garansi merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.

Selain ganti rugi, PRS meminta agar Garuda Indonesia membayar uang paksa atau dwangsom kepada PRS senilai Rp 1 juta setiap harinya jika Garuda Indonesia gagal mematuhi permintaan PRS setelah diputuskan Majelis Hakim. Uang paksa Uang Paksa adalah uang yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada Tergugat dan diberlakukan apabila Tergugat tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.

Sebagai informasi, PRS merupakan perusahaan alih daya atau outsourcing yang memiliki sejumlah anak usaha, yakni, PT Otsindo Prima Raya, PT Dinamika Nuansa Abdolute, PTFAS Indorya, dan GOS Logistic. Sejumlah lini bisnis outsource, yaitu dukungan operasional, logistik, manajemen penjualan dan manajemen contact center, manajemen gedung, dan pergudangan.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan sampai dengan saat ini, BTN belum menerima relaas atau berkas perkara. "Jadi kami belum menginformasikan apa-apa nih," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (22/11).

Senada, Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S Adji juga belum berkomentar banyak mengenai pengajuan gugatan ini. "Saya masih di luar kota, saya akan cek dulu kepada divisi terkait," katanya kepada Katadata.co.id.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum merespons pertanyaan yang diajukan Katadata.co.id terkait gugatan perbuatan melawan hukum ini.

Pada saat yang sama, Garuda Indonesia juga mendapatkan gugatan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Gugatan ini akan disidangkan pertama kali pada 2 Desember 2021.

MBK adalah perusahaan system integrator (SI) berskala nasional yang menawarkan solusi khusus untuk pelanggan bisnis inti. Solusi yang ditawarkan seperti infrastruktur digital, sistem informasi, keamanan digital, dan manajemen perangkat digital.

MBK berharap pengadilan menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan. Selain itu, semua biaya perkara dibebankan pada Garuda Indonesia.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata belum lama ini.

PKPU ini diterima GIIA setelah lolos dari status pailit dan gugatan PKPU yang dilayangkan MY Indo Airlines. My Indo Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menawarkan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang. 

Reporter: Andi M. Arief, Ihya Ulum Aldin