Garuda Indonesia Kembali Tunda Pembayaran Surat Utang Tahun Ini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 
4/12/2021, 13.45 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk bakal kembali menunda pembayaran kupon sukuk perseroan yang  jatuh tempo, Jumat (3/12). Pembayaran kupon kali ini merupakan kali pertama pasca penundaan pembayaran pokok Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$ 500 juta. 

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengatakan pertimbangan penundaan adalah keberlangsungan usaha perseroan di masa pandemi. Menurutnya, industri penerbangan masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Penundaan pembayaran Sukuk pada periode tahun berjalan 2021 menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda saat ini," tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Jumat (3/12). 

Sebagai informasi, Garuda Indonesia telah gagal memenuhi pembayaran Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited yang jatuh tempo 3 Juni 2021. Namun demikian, sebagian besar kreditur atau sekitar 90,88 % dari nilai pokok Sukuk, yakni US$ 454 juta itu menyetujui untuk restrukturisasi surat utang

Dengan demikian, tenggat waktu pembayaran pokok diperpanjang hingga 2023. Selain itu, masa pembayaran kupon dilanjutkan dibayar setiap 6 bulan sekali, dengan pembayaran kupon terakhir pada 3 Juni 2023 atau bertepatan dengan tenggat pembayaran nilai pokok. Kupon yang dikenakan dalam surat utang itu mencapai 5,95%. 

Alhasil, Garuda telah dua kali gagal membayar kupon tahun ini, yakni pada 17 Juni 2021 yang telah diperpanjang selama 14 hari dari tanggal pembayaran kupon sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2021. Total kupon yang ditunda pembayarannya mencapai US$ 29,74 juta. 

"Garuda akan terus melanjutkan diskusi intensif dengan para stakeholders guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usahanya," kata Prasetio. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief