PPA Restrukturisasi BUMN Manufaktur, Bisa Tunda Utang Rp 4 Triliun

Dok. Barata
Kunjungan DPR ke Fasilitas Manufaktur Barata, November 2021
Penulis: Ihya Ulum Aldin
17/12/2021, 13.34 WIB

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyelesaikan restrukturisasi perusahaan pelat merah PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini ditandai oleh putusan homologasi Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2021.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata punya kesempatan menunda utang Rp 4 triliun. Sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari sebelumnya minus Rp 181 miliar.

Yadi mengatakan, perusahaan akan mengembalikan fokus pada bisnis utamanya yaitu manufaktur. "Orientasi bisnis pada pemenuhan pasar domestik, penguatan pasar ekspor, dan meningkatkan komponen dalam negeri hingga 45%,” katanya dalam siaran pers, Jumat (17/12).

Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan peningkatan nilai ekonomi dan sosial kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"PPA akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” kata Yadi.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Barata sebagai BUMN memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif. Maka dari itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan

"Sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara. Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia,” ujar Tiko sapaan akrabnya.

Barata berdiri sejak 1901. Perusahaan berbasis di Gresik, Jawa Timur ini memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, permesinan, dan komponen.

Kondisi finansial, operasional, dan beban utang besar dialami Barata sejak 2018. Berdasarkan observasi dan audit PPA, diperlukan restrukturisasi utang untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas.

Barata memiliki rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) hingga -21,4x. PPA sebagai pemegang SKK atas Barata telah melaksanakan langkah-langkah restrukturisasi terhadap Barata sesuai dengan peta jalan penanganan.