PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan memberikan perhatian penuh terhadap potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting di papan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses PKPU dinilai penting agar perseroan dapat melakukan percepatan pemulihan kinerja. Sebagai informasi, total utang perseroan telah mencapai US$ 9,8 miliar atau Rp 140,56 triliun (Asumsi kurs Rp 14.343/US$).
"Kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia seagai perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing, sehingga dapat diperdagangkan seperti sedia kala," kata Irfan dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).
Berdasarkan data Stockbit, saham emiten penerbangan berkode GIAA ini disuspensi di level Rp 222 per saham sejak 18 Juni 2021. Secara tahunan, angka itu susut 44.77% dari posisi penutupan 2020 di level Rp 402 per saham.
Seperti diketahui, BEI mengeluarkan peringatan dalam keterbukaan informasi terkait potensi delisting GIAA. Delisting akan dilakukan setelah saham GIAA disuspensi selama 24 bulan atau hingga 18 Juni 2023.
Sejauh ini, saham GIAA telah disuspensi dari bursa selama 6 bulan atau sejak 18 Juni 2021. Pertimbangan suspensi adalah GIAA saat itu adalah perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok.
Adapun, obligasi yang dimaksud adalah Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited yang jatuh tempo 3 Juni 2021 senilai US$ 500 juta. Tenggat waktu pembayaran pokok diperpanjang hingga 2023.
Selain itu, masa pembayaran kupon dilanjutkan dibayar setiap 6 bulan sekali, dengan pembayaran kupon terakhir pada 3 Juni 2023 atau bertepatan dengan tenggat pembayaran nilai pokok. Kupon yang dikenakan dalam surat utang itu mencapai 5,95%.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulis menyampaikan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Pengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha yang dimaksud baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Untuk itu, pihak BEI meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Proses PKPU
Hari ini, Selasa (21/12), GIAA baru saja melakukan rapat pertama dengan kreditur dalam proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU diajukan karena perusahaan belum membayar utang pengadaan layanan sewa dan pengelolaan komputasi senilai Rp 4,15 miliar.
Sebagai upaya dan langkah hukum, Garuda telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
"PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah-langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia secara konsisten," kata Irfan.
Setelah rapat pertama, kreditur akan mengajukan tagihan selambatnya hingga 5 Januari 2022 dan perseroan akan rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang dengan kreditur pada 19 Januari 2022. Adapun, GIAA berencana untuk melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan pada 6-18 Januari 2021.
GIAA telah menyiapkan proposal perdamaian terhadap proses PKPU ini, yakni penerbitan surat utang sampai penambahan saham baru. Proposal perdamaian PKPU itu akan rapatkan dan diputuskan penerimaan atau penolakan proposal itu pada 20 Januari 2022.
Selama proses PKPU berlangsung, Irfan berujar pihaknya sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan penyewa pesawat terbang (lessor). Selain itu, perseroan akan memastikan layana operasional penerbangan, baik untuk penumpang maupun kargo.
Pada kuartal IV-2021, perseroan optimistis dapat membukukan pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi secara kuartalan, khususnya pada penerbangan penumpang. Salah satu katalis yang dinilai menjadi pendorong adalah pelonggaran PPKM sejak September 2021.
"Walaupun masih beberapa hari lagi Desember (baru berakhir), kami melihat dengan sangat jelas peningkatan signifikan dari jumlah penumpang. Kami juga akan melihat lonjakan kargo seperti yang kami harapkan. (Performa) kuartal IV-2021 akan jauh lebih baik," kata Irfan.
Berdasarkan laporan keuangan GIAA, pertumbuhan pendapatan GIAA terbesar selama Januari-September 2021 datang dari bisnis penerbangan kargo dan dokumen terjadwal. Bisnis itu tumbuh 42,77% secara tahunan dari realisasi 9 bulan 2020 senilai US$ 180,77 juta menjadi US$ 257,79 juta.
Sementara itu, pendapatan dari penerbangan penumpang terjadwal susut 35,37% secara tahunan hingga kuartal III-2021 menjadi US$ 475,05 juta dari US$ 735,51 juta. Penyusutan ini dinilai akibat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kuartal III-2021.
Adapun, pendapatan dari penerbangan charter tidak terjadwal tercatat naik 28,26% secara tahunan pada Januari-September 2021 menjadi US$ 59,87 juta dari US$ 46,92 juta.
Komposisi pendapatan perseroan pun bergeser. Kontribusi pendapatan penerbangan penumpang hingga kuartal III-2021 turun menjadi 41% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 64,1%. Sementara itu, pendapatan dari penerbangan kargo naik dari 5,8% menjadi 32%.
Performa ekspor nasional yang tumbuh per Agustus 2021 sebesar 64,1% membuat pengiriman barang ekspor lewat udara juga ikut tumbuh. Potensi itu dioptimalkan perseroan melalui lini bisnis kargo udara.
Saat ini, GIAA telah memiliki lima rute penerbangan khusus kargo, yakni Manado-Narita, Makassar-Singapura, Denpasar Hong Kong, Surabaya- Hong Kong, dan Makassar-Hong Kong. Selain itu, perseoran telah secara resmi mengoperasikan passenger freighter yang dapat mengangkut kargo lebih dari 40 ton.