Merdeka Copper Kucurkan Pinjaman Rp 864 Miliar untuk Anak Usaha

merdekacoppergold.com
Ilustrasi tambang milik Merdeka Copper
8/2/2022, 10.09 WIB

PT Merdeka Copper Gold (MDKA) memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$ 60 juta atau setara Rp 864 miliar kepada perusahaan afiliasi, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), MTI merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Merdeka Copper secara tidak langsung melalui PT Batutua Pelita Investama sebesar 80%.

Kedua perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas dukungan induk untuk menyediakan dana pembiayaan ini pada 4 Februari 2022. Adapun, fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan oleh MTI untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional.

"Transaksi ini merupakan salah satu prasyarat bagi MTI untuk mendapatkan pinjaman berjangka belanja modal, yang dijamin dari bank dalam dan/atau luar negeri," tulis manajemen MDKA, dikutip Selasa (8/2).

Dengan terlaksananya transaksi ini, MDKA dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan MTI untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional.

"Sehingga, MTI dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada Merdeka Copper Gold selaku pemegang saham tidak langsung MTI," lanjut manajemen MDKA.

Dana pembiayaan berdasarkan perjanjian dikenakan bunga sebesar LIBOR (atau tingkat lainnya yang ditetapkan secara internasional sebagai pengganti darinya) plus 5% per tahun.

Kemudian, jangka waktu dana pembiayaan dimulai sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Jangka waktu akan berakhir pada lima tahun sejak penandatanganan perjanjian dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja, setelah semua jumlah terutang berdasarkan fasilitas pinjaman berjangka senior telah dibayar atau dilunasi secara penuh.

Adapun, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 42/2020, di mana MTI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MTI dengan susunan Direksi Perseroan.

Namun, transaksi afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Perseroan juga menyatakan, perjanjian pinjaman ini telah melalui prosedur yang dimiliki oleh perseroan, guna memastikan bahwa transaksi afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan praktik bisnis yang berlaku umum.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi