PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) mengumumkan pengunduran diri direktur utamanya, Chang Su Choi pada 26 April lalu. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), BBKP menyebutkan sudah menerima surat pengunduran diri Chang Su Choi pada 25 April.
Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang bakal digelar pada 25 Mei mendatang. "Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal, sebagaimana biasanya," kata Sekretaris Perusahaan Slamet Pradhana dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (28/4).
Sebelum menjadi direktur utama Bank KB Bukopin, Chang Su Choi pernah menjabat Senior Managing Director Global Business KB Kookmin Bank dan KB Kookmin Bank Senior Managing Director. Selain itu, ia juga pernah menduduki kursi Komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk.
Tahun lalu, sejumlah dewan direksi dan pengurus Bank KB Bukopin juga mengundurkan diri dari jabatannya. Direktur perseroan Ji Kyu Jang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya pada 27 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, pada November 2021, komisaris utama independen perseroan Bo Youl Oh, wakil komisaris independen Sapto Amal Damandari, dan direktur perseroan Hari Wurianto juga kompak mengundurkan diri.
Pada Januari lalu, Chang Su Choi mengatakan, perseroan tengah fokus pada pertumbuhan berbasis teknologi dengan mengembangkan ekosistem IT yakni NGBS (New Generation Banking System). NGBS merupakan inisiatif transformasi teknologi yang dilakukan untuk meningkatkan performa IT perseroan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
Hingga saat ini, perseroan berkomitmen untuk mengembangkan bank digital dan optimalisasi saluran distribusi yang tersebar diseluruh Indonesia, salah satunya mengenai langkah strategis transformasi sumber daya manusia (SDM).
Adapun, program transformasi SDM milik perseroan yakni Program GPro, yang merupakan program penawaran pengakhiran hubungan kerja secara sukarela. Program tersebut merupakan program bagi semua karyawan, serta tidak dibatasi oleh masa kerja dan usia.
Choi mengatakan, bahwa perusahaan memberikan dukungan kepada karyawan yang akhirnya memilih untuk mengikuti program ini, yakni memberikan manfaat finansial dengan kompensasi yang lebih baik, serta manfaat non finansial, seperti asuransi kesehatan, pelatihan, konseling.
“Perusahaan sangat memperhatikan tiap karyawan yang memilih mengikuti program ini, maka dari itu, perusahaan tetap memberikan fasilitas asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga hingga enam bulan sejak mengikuti program tersebut,” kata Choi dalam keterangan resminya, akhir Januari lalu (22/1).