Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU, Bagaimana Kans Diterima Kreditur?

Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia diberi simbol kehormatan water canon saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
17/5/2022, 18.02 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari, terhitung mulai 20 Mei mendatang.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati menilai pengajuan proposal Garuda Indonesia berpotensi disetujui oleh para kreditur.

Alasannya, Garuda saat ini mendapat dukungan dari pemerintah, salah satunya dengan pembentukan panitia kerja (Panja) penyelamatan Garuda Indonesia oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semoga dukungan yang nyata dari Kementerian BUMN dan DPR bisa meyakinkan kreditur, bahwa Garuda ini layak untuk tetap diselamatkan," kata Arista kepada Katadata, Selasa (17/5).

Penundaan PKPU ini diajukan menjelang agenda pemungutan suara atau voting kreditur atas proposal rencana perdamaian. Agenda voting yang dilaksanakan dilaksanakan hari ini ini pun digeser. "Iya (rapat kreditur tidak jadi dilaksanakan)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui pesan singkat kepada Katadata.

Irfan mengatakan, belum ada jadwal terbaru terkait pelaksanaan rapat kreditur setelah pengajuan perpanjangan oleh perseroan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi