Garuda Siap Tambah Modal Usai PKPU, Ini Bocoran Chairul Tanjung

Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max
19/5/2022, 16.42 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehubungan dengan itu, Chairman CT Corp, Chairul Tanjung optimistis bahwa pengajuan proposal Garuda Indonesia berpotensi disetujui oleh para kreditur.

CT Corp melalui Trans Airways menggenggam 28,27% kepemilikan saham Garuda Indonesia. Sementara itu, sebanyak 60,54% saham dimiliki oleh pemerintah dan sisanya masyarakat sebesar 11,19%.

Berdasarkan laporan yang ia terima, pengajuan perpanjangan ini merupakan yang terakhir. Chairul menyebut, pada 20 Juni mendatang, nasib Garuda Indonesia akan diputuskan. Ia meyakini, setelah putusan tersebut kondisi maskapai pelat merah itu akan kembali sehat.

"Saya optimistis menang dan setelah PKPU nanti utang Garuda akan mengecil, maka kondisi akan lebih sehat dan debt to equity akan jadi lebih baik," kata Chairul saat ditemui usai konferensi pers, Kamis (19/5).

Ia menjelaskan, usai putusan PKPU, Garuda Indonesia berencana melakukan penambahan modal dari pasar modal, baik melalui hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum diputuskan investor baru yang akan masuk untuk menjadi pemodal bagi Garuda Indonesia. Chairul menyampaikan, sebagian dari kreditur itu memiliki hak untuk melakukan konversi terhadap saham Garuda Indonesia. Di sisi lain, ia enggan mengungkapkan apakah Trans Airways akan melaksanakan haknya atau tidak.

"Nanti kita akan lihat hasil PKPU dan akan berunding dengan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar. Trans Airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Garuda Indonesia mengajukan perpanjangan masa PKPU selama 30 hari, terhitung mulaii 20 Mei 2022. Semula, nasib maskapai pelat merah ini ditentukan dalam rapat kreditur pada Selasa (17/5) lalu dengan agenda pemungutan suara atau voting atas proposal rencana perdamaian. 

Sebelum pengajuan perpanjangan ini, proses PKPU Garuda Indonesia sudah pernah diperpanjang selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.

Adapun, perpanjangan PKPU ini akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

Sehubungan dengan tenggat waktu tersebut, perseroan berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Proses ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi