Bakal Dibubarkan Erick Thohir, Merpati Airlines Diputus Pailit

Istimewa
Pengadilan menyatakan PT Merpati Airlines (Persero) dalam keadaan pailit
Penulis: Syahrizal Sidik
7/6/2022, 11.06 WIB

Pengadilan mengumumkan PT Merpati Airlines (Persero) dalam keadaan pailit. Pengumuman status kepailitan ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines. Berdasarkan putusan nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo nomor 4/Pdt.Sus-PKPU2018/PN.Niaga.Sby itu mengabulkan permohonan pemohon.

Pengadilan menyatakan termohon (Merpati Airlines) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian.

"Menyatakan termohon PT Merpati Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi pengumuman putusan pailit itu, Selasa (7/6) yang dipublikasikan di koran nasional.

Terkait putusan kepailitan tersebut, tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di PN Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 30 Juni 2022. Adapun, rapat pencocokan piutang danbatas akhir verifikasi pajak pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

Halaman: